KOMITMEN OJK DAN KEMENDAGRI PERKUAT BANK PEMBANGUNAN DAERAH

Jakarta (WARTANEWS.CO) – 4 Maret 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen untuk bersama memperkuat
peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih kontributif dalam mendorong
pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.

Demikian kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) “Penguatan dan Konsolidasi
Bank Pembangunan Daerah” yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra
Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro di
Jakarta, Senin.

“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan
bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan
sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian
daerah,” kata Mahendra.

Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa pertumbuhan perekonomian di
daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD
memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian
daerah.

“Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK
melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan
seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing,” kata Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kesempatan
tersebut menyampaikan bahwa untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa
hal yang perlu dilakukan, yaitu:

  1. Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan,
    sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.
  2. Penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan
    governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan
    professional.
  3. Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD
    dapat mengembangkan bisnis secara prudent, dan
  4. Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD
    dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.

“Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah
satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai
pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk
memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang
mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum
(MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian.

Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya
adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini terdapat 12
BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua di antaranya akan
melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan
melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk
melakukan penguatan BPD.

“BPD diharapkan dapat mengisi kekosongan akan kebutuhan permodalan
masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah.
Selain itu, BPD juga diharapkan mampu untuk menjangkau kebutuhan akses
keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi
keuangan),” kata Suhajar.

Menurutnya, untuk mewujudkan BPD yang menjadi regional champion di daerah
masing-masing dibutuhkan komitmen bersama dalam peningkatan permodalan
BPD, sehingga akan terbentuk BPD yang kuat dan resilien.

“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK
12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat
melakukan penyertaan modal pada BPD,” kata Suhajar.

Dalam kesempatan dimaksud juga dilaksanakan dua penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB
PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD
Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.

Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu PT BPD Jawa Barat
dan Banten dengan PT BPD Bengkulu. Selain itu ada lima BPD yang sudah
mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap
penandatanaganan perjanjian kerja sama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan
proses pembahasan.

Kegiatan FGD juga dihadiri oleh Gubernur/Pj. Gubernur selaku Pemegang Saham
Pengendali (PSP), Komisaris Utama dan Direktur Utama dari BPD dan Asosiasi Bank
Pembangunan Daerah (Asbanda).

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK ini menekankan
pada prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan
kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan
bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehatihatian dan beretika, dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.

Selain itu, POJK Tata Kelola juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank,
mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan
tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan.

POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.

Data OJK mencatatkan bahwa aset BPD terus tumbuh terhadap total aset
perbankan nasional, dari 7,66 persen pada tahun 2016 menjadi 8,17 persen pada
tahun 2023. Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44
persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin
dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *