Jambi (WARTANEWS.CO) – Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan turun lapangan ke XTWO Karaoke dan Lounge yang berlokasi di Kelurahan pasar, Kecamatan Pasar Kota Jambi, menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Jum’at (14/2/2025).
Kunjungan Komisi I DPRD itu diterima langsung oleh perwakilan manager XTWO dan dilanjut pembahasan terkait perizinan pendirian usaha.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan menjelaskan, bahwa dari hasil pembahasan dilapangan dengan pihak XTWO, telah mengantongi izin secara admnistrasi, meski demikian ada beberapa hal yang harus dibenahi dalam waktu dekat, hal itu berkaitan dengan tata letak genset di dalam ruas jalan dan tata letak tangga tempat usaha.
“Kita minta dalam waktu tujuh hari kedepan pihak XTWO segera membenahi tata letak genset dan tangga tersebut, jika tidak kita ambil tindakan,” ungkapnya.
Keputusan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Jambi untuk menjaga harmoni sosial dan moral masyarakat.
Sementara itu, kunjungan Komisi I DPRD Kota Jambi pada Jum’at 14 Februari lalu itu juga permintaan masyarakat karena terjadi adanya issu negatif terhadap tugas di DPRD.
Disisi lain, Rio juga berharap kepada masyarakat untuk tidak termakan issu negatif, dimana baru – baru ini terendus kinerja DPRD pilih kasih terhadap penindakan.
“Kami juga tidak pilih kasih dalam penindakan sebagai fungsi kami di DPRD, benar kami katakan benar, salah kami katakan salah,” ucapnya.
“Kita juga di DPRD tidak menghalang – halangi masyarakat yang mau investasi apalagi untuk kota Jambi, bahkan kita mengapresiasi yang tentu tujuannya adalah menambah lapangan pekerjaan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semaksimal mungkin DPRD hanya menjalankan fungsi legislasi sesuai peraturan,” tutup Rio. (*)