Kejati Jambi Gelar FGD Pengawasan PBBKB

Jambi (WARTANEWS.CO) – Kejaksaan Tinggi Jambi menyelenggarakan Focus Group Discussion, bertempat di Aula JA Suprapto, Jambi, Senin (26/2/2024).

Mengangkat tema ‘Peran Kejaksaan dalam pengawasan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Provinsi Jambi’ FGD ini mengundang para perusahaan disektor tambang batubara dan sektor perkebunan kelapa sawit.

Acara yang dibuka oleh Plt. Kajati Jambi yang diwakilkan Asintel Nophy T. Suoth ini turut diisi oleh narasumber Ka BPKPD Provinsi Jambi Agus Pirngadi dan Sales Branch Manager Jambi PT. Pertamina Patraniaga Agus Purnomo.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Pasal 5 Ayat (3)  Peraturan Gubernur Jambi Nomor 21 Tahun 2019 besaran PBBKB sebesar 7,5 % .

KaBPKPD mengatakan PBBKB merupakan pajak yang dikelola Pemerintah daerah dengan nilai 7,5% dari harga pokok penjualan BBM non subsidi yang disetor oleh perusahaan penyedia BBM yang terdaftar sebagai wajib pungut (wapu). Realisasi penerimaan PBBKB Provinsi Jambi ditahun 2023 realisasinya mencapai sekitar 506 Miliar ini dipaling banyak disetor oleh Pertamina mencapai 446 miliar, oleh karena banyak perusahaan pemegang wapu yang belum tertib menyampaikan penyetoran PBBKB maka harapannya para pelaku usaha pertambangan jangan sampai salah memilih mitra penyuplai BBM non subsidi yang tidak patuh administrasi dan membayar pajak.

Sales Branch Manager Industri Jambi PT. Pertamina Patraniaga Agus Purnomo menjelaskan pertamina sekaligus pemegang wapu dijambi menjamin produk dan manajemen adminstrasi perpajakan yang dilakulan Pertamina sangat ketat dan apabila menjadi mitra bisnis BBM industri maka perusahaan tambang selaku konsumen tidak perlu khawatir karena Pertamina bisa mensuplai 24 jam dan kualitas barang tidak membuat alat berat rusak.

Asintel Nophy T Suoth menjelaskan jika kewenangan Kejaksaan selain sebagai penuntut umum juga melakukan pencegahan tindak pidana salah satunya mengelar FGD ini dengan mengajak pelaku usaha pertambangan menggunakan BBM industri yang tepat dan atas pajak pembeliannya harus disetor ke negara karena pajak juga akan dipergunakan untuj pembangunan daerah itu sendiri.

Diakhir acara Asintel Kejati Jambi memberikan cinderamata bagi narasumber dan peserta FGD yang memberikan pertanyaan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *