Jambi (WARTANEWS.CO) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan ikuti kegiatan entry meeting secara daring dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Dirjen Bina Marga Kemenpupr), bertempat di Aula Jaksa Agung Suprapto, Jum’at (17/11/2023).
Acara entery meeting ini diinisiasi oleh Dir PPS pada JAM Intel Katarina Endang hal sebagai tindak lanjut adanya permohonan Pengamanan Pembanguan Proyek Strategis Nasional yang telah dicantumkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan konektivitas Jalan Daerah, yang terdiri dari Pembangunan Fasilitas Sisi Udara dan Jalan Akses Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, Pelaksanaan Pembangunan Ruas Jalan Tol Solo-Yogyakarta – NYIA Kulonprogo, Ruas Jalan Tol
Yogyakarta-Bawen, Ruas Jalan Tol Cimanggis- Cibitung, Ruas Jalan Tol Depok-Antasari, Ruas Jalan Tol Akses IKN Seksi 6A, Ruas Jalan Tol Bayung Lencir-Tempiono, Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Padang, Ruas Jalan Tol Akses Tol Makassar New Port, Ruas Jalan Tol Akses Patimban, Ruas Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi 3B, Ruas Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Ruas Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, Ruas Jalan Tol Semanan-Ring Road seksi 3B.
Acara yang diikuti secara serentak oleh 31 Balai Jalan Nasional Kementerian PUPR, Kajati Jambi, Kajari Jambi, Kajari Batanghari, Kajari Tanjabtimur, Kajari Muarojambi, Tim PPS dan para penyedia jasa.
JAM Intelijen Dr Reda Mantovani dalam sambutannya menjelaskan tugas Jaksa dalam UU Kejaksaan salah satunya mendorong pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan, yang akan diwujudkan dengan melakukan pengamanan pembangunan strategis nasional didaerah.
Kajati Jambi Elan Suherlan yang di dampingi Asisten Inelijen Nophy T. Suoth menjelaskan dengan terlaksananya entry meeting maka Kejati Jambi akan melakukan pengamanan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Bayung Lencir-Tempiono, hal ini sesuai arahan JAM Intel untuk mendeteksi AGHT seperti pengadaan lahan hingga pekerjaan pembangunan jalan tol sepanjang 15 KM + jalan akses 1,8 KM yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero) dengan nilai kontrak 2,7 triliun rupiah.
“Kejati Jambi akan kawal pembangunan jalan tol seksi Bayung Lincir – Tempino agar dilaksanakan sesuai kontrak,” jelas Elan, Kajati Jambi. (*)