Jaksa Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Adi Purnomo Wakil Ketua DPRD Kerinci

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dipastikan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), atas putusan bebas Adi Purnomo Wakil Ketua DPRD Kerinci, dalam persangkaan kasus perzinaan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Hal ini disampaikan JPU Pahmi, SH dan Vicky,SH, kepada sejumlah wartawan di Kerinci Senin (21/8), pihaknya menyatakan tidak sependapat vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, terhadap Adi Purnomo wakil Ketua DPRD Kerinci, dalam perkara perzinahan.

“waktu pikir-pikir selama 14 hari sudah selesai dan kita menyimpulkan akan mengajukan kasasi ke Makkamah Agung (MA), besok berkas kasasi mulai disiapkan langsung mengirim ke-MA,” ungkap Pahmi,SH.

Diajukannya kasasi ke MA ini, dikarenakan JPU tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, seperti mengenyampingkan barang bukti dan keterangan saksi yang juga dimetahkan dan tidak dapat dibuktikan.

“Seperti keterangan Sukarsih teman wanita Adi Purnomo, memang tidak dihadirkan dalam sidang, tapi keterangan yang diberikannya dalam BAP itu diberikannya dibawah sumpah dan itu diakui secara hukum, tapi pengacara terdakwa lebih mempercayai poto copy surat penghentian perkara tanpa ada memperlihatkan surat yang asli,” jelasnya.

Begitu juga keterangan saksi yang lainnya seperti keterangan saksi Jauhari yang melihat langsung kejadian juga tidak diakui, termasuk keterangan anak Sukasih, yang juga melihat terdakwa disamping rumahnya.

“Jauhari memang berjarak 15 meter dari mobil tetapi dia juga mendekati mobil dan melihat dari kaca mobil memang benar bahwa terdakwa dengan Sukasih sedang berhubungan didalam mobil. Begitu juga anak Sukasih, tidak mungkin dia berbohong,” terangnya.

Dikatakanya saksi dipersidangan ada 18 orang, hanya dua orang yang tidak hadir. Yakni Kepala Desa dan Sukasih, memang Sukasih keberadaannya hingga sekarang tidak jelas.

“JPU, yakin semua saksi yang dihadirkan bisa dtarik kesimpulan keterangannya, tapi hakim justru memilih pada keterangan saksi yang ada charge yang diajukan oleh terdakwa,” katanya.

Dikatakannya kasasi yang diajukan JPU bukan semata menang atau kalah, akan tetapi lebih kepada supremasi hukum yang jelas dan sesuai fakta, kita lakukan upaya sesuai dengan yang diatur Undang-undang jika kasasi maka kita akan lakukan kasasi, bagaimanapun putusannya kita lihat saja nanti.

Adi Purnomo, ketika diminta pendapatnya tentang adanya pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh atas putusan bebas dirinya pada PN Sungai Penuh, mengatakan menyerahkan kepada prosedur hukum yang berlaku. “kalau sekarang kami mengacu pada hasil sidang tingkat pertama ,” ungkapnya. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *