Jambi (WARTANEWS.CO) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, M.H pada sidang DPRD Provinsi Jambi menyatakan Tahun 2022 akan menjadi tahun pertama penerapan program Jambi Mantap, yakni Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan).
“Tahun 2022 merupakan tahun pertama implementasi Visi JAMBI MANTAP, Rancangan KUA PPAS yang disampaikan ini juga telah mengakomodir program prioritas pendukung JAMBI MANTAP, antara lain Program DUMISAKE yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu belanja pada Perangkat Daerah dan Bantuan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota/ Desa,” ungkap Gubernur.
Hal ini disampaikan Gubernur saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin Sore (18/10).
Hadir di kesempatan ini, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Para Ketua OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya.
Menurut Gubernur, Tahun 2022 merupakan tahun pemulihan ekonomi, dimana Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi diasumsikan pada kisaran 3,1 persen sampai dengan 4,3 persen. Asumsi ini dibuat dengan melihat beberapa indikator atau baseline. Sementara untuk laju inflasi, dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta mengefektifkan TPID, inflasi pada tahun 2022 akan dijaga pada kisaran 3 persen.
Sedangkan asumsi indikator makro daerah lainnya seperti Tingkat Pengangguran Terbuka diasumsikan sebesar 4,12 persen sampai dengan 5,11 persen dengan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,05 persen sampai dengan 7,10 persen.
Gubernur menjelaskaan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022 target Pendapatan Daerah berjumlah 4,134 Triliun rupiah. Jumlah tersebut berkurang sejumlah 159 miliar 819 juta rupiah jika dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan sejumlah 4,294 triliun rupiah atau menurun sebesar 3,72 persen.
“Penurunan target pendapatan daerah tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan transfer Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021,” jelas Gubernur.
Gubenur menyatakan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat adalah sejumlah 2,4 triliun rupiah, yang terdiri dari Dana Perimbangan sejumlah 2 triliun 397 miliar rupiah dan Dana Insentif Daerah sebesar 2,425 miliar rupiah. Dana perimbangan sejumlah tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum berupa Dana Bagi Hasil sejumlah 471 miliar 753 juta rupiah atau naik sebesar 52,35 persen dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2021 dan Dana Alokasi Umum sejumlah 1,284 triliun rupiah atau turun 3,2 persen dibandingkan target APBD murni Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, selain Dana Transfer Umum, Dana Perimbangan juga memuat komponen Dana Alokasi Khusus baik Fisik maupun non fisik. Dana alokasi Khusus Fisik pada tahun 2022 adalah sebesar 232 milyar 156 juta rupiah atau meningkat sebesar 20,089 miliar rupiah dari target tahun 2021, sedangkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik mengalami penurunan sebesar 509 miliar 224 juta rupiah atau turun 55,45 persen dibandingkan target tahun 2021. Selanjutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada tahun 2022 diproyeksikan sejumlah 34 miliar 371 juta rupiah atau bertambah sebesar 32 miliar 763 juta rupiah dibanding target pada APBD Tahun Anggaran 2021.
“Peningkatan ini salah satunya bersumber dari hibah luar negeri yang diterus hibahkan untuk program BioCF ISFL sebesar 1,707 miliar rupiah,” ucapnya.
Gubernur menyatakan, pada pelaksanaan Program DUMISAKE yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, akan dilakukan melalui mekanisme bantuan keuangan pada pemerintah Kabupaten/Kota/Desa dengan besaran 100 juta rupiah per desa/ kelurahan atau secara keseluruhan berjumlah 156,2 miliar rupiah. Adapun komponen yang dibiayai melalui bantuan keuangan ini adalah bantuan operasional Lembaga Adat Desa/Kelurahan; honorarium imam masjid, marbot, pegawai syara’ dan guru mengaji/ TPA; bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya; insentif pengelola dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi serta pembangunan infrastruktur pedesaan. (Kominfo)
Edit : eco