Jambi (WARTANEWS.CO) – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka pengoptimalan pendapatan pajak daerah Kota Jambi, Kamis (30/11).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor BPPRD Kota Jambi ini, menghadirkan sebagai pemateri Guru besar Bidang Ekonomi Universitas Jambi Prof. Dr. Syamsurijal Tan dan Staf Ahli Bidang Hukum Politik M. Mulyadi Yatub. Serta diikuti langsung oleh Kepala BPPRD Kota Jambi berserta jajaran guna menambah pengetahuan agar dapat memantapkan dan memaksimalkan efektivitas dan efesiensi pajak daerah di Kota Jambi.
Dalam paparannya, Syamsurijal Tan mengatakan FGD ini bukan sekedar FGD biasa namun telah ada dilakukan penelitan guna dapat mengembangkan dan mengantisipasi pengoptimalan pajak sehubungan dengan akan munculnya Perda UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai pajak.
“Dimna isi perda terkait pajak daerah dan retribusi daerah turunan dari PP 35 Tahun 2023
UU No 1 th 2022 tentang HKPD. Yang tadinya daerah mengelola 11 kategori pajak akan menjadi 9 dan beberapa pajak yang di jadikan satu yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) gabungan dari pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan,” ucap Guru Besar Unja ini.
“Dimana kedepan juga dengan adanya FGD ini tidak hanya tentang cara pengoptimalan saja. Namun juga bagaimana peningkatan dalam sumber daya manusia, serta mengembangkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak disebuah daerah.”
Lebih lanjut, Syamsurijal menekankan agar perlunya keseriusan pemerintah dalam memunculkan kesadaran masyarakat terhadap taat pajak ini karena merupakan salah satu keberhasilan point pemerintah dalam membangun sebuah daerah.
“Kita tidak hanya mengajak masyarakat taat terhadap pajak saja, tetapi bagaimana juga kita bisa memunculkan kesadaran didalam diri masyarakat bahwa pentingnya pajak ini. Maka dari itu diperlukan komitmen dan pemahaman dalam diri sendiri. Dan tugas pemerintah disini adalah sosialisasi,” jelasnya.
“Dari hasil kajian tadi terhitung di angka 49 persen masyarakat lalai dalam membayar pajak, padahal kita liat di Kota Jambi ini sudah banyak bermunculan para wajib pajak seperti cafe, restoran, hingga rumah makan yang merupakan salah satu pengoptimalan pajak daerah,” pungkas Prof. Syamsurijal Tan.
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus mengevaluasi sudah sejauh mana diterapkan nya tentang UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Jadi kita tentu perlu memperbaiki tentang keding sektor sebelumnya dibeberapa tahun yang lalu ketika masih penerapan UU Nomor 28. Harapan kita adalah setelah diterapkan nya UU Nomor 1 kita mengevaluasi baik dari segi sdm dan cara pemungutan serta target pajaknya,” ucap Nella.
Mengenai terget, Nella juga menjelaskan disetiap tahunnya menargetkan akan melampaui dari pada tahun sebelumnya.
“Melalui peraturan baru, ditahun depan ini kita juga mendapat potensi pajak baru, yakni kendaraan . Tentunya adanya hal ini kita berharap bisa seoptimal mungkin dan bagaimana bisa berperan aktif dalam pungutan itu, karena selama ini pengelolaan nya berada di Pemerintah Provinsi,” jelas Nella.
Mengenai pungutan beban pajak dimasyarakat, Kepala BPPRD Kota Jambi ini juga mengatakan akan memberikan kategori tidak semata-mata ditangguhkan sepenuhnya kepada masyarakat.
“Saat ini kewajiban pajak tidak mungkin kita bebankan besar kepada masyarakat seutuhnya, akan kita kelompokan, jadi itu semua harus kita bagi. Saat ini kita melakukan pengawasan, ditargetkan pertengahan desember selesai. Dan siap disosialisasikan,” pungkasnya. (eco)