Jambi (WARTANEWS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun 2024, Selasa (25/3/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly didampingi para unsur Wakil Ketua DPRD kota Jambi.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna itu, Wali Kota Jambi dokter Maulana, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, Instansi vertikal lainnya, dan Sekda A Ridwan beserta jajaran Pemerintah Kota Jambi.
Rangkaian Rapat Paripurna itu diakhiri dengan penyerahan secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi kepada Ketua DPRD Kota Jambi. Selanjutnya, akan diagendakan terkait dengan Penyampain Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap LKPJ Wali Kota Jambi Tahun 2024.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menjadi bagian dari kewajiban Kepala Daerah untuk memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah selama satu tahun anggaran. Terdiri Daerah 3 substansi yang di laporkan, yaitu: Indikator Makro Daerah; Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah.
Usai Rapat LKPJ tersebut, Wali Kota Jambi bersama Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Jambi dan para unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, serta Sekda Kota Jambi, turut menyerahkan 2 unit bantuan mobil ambulance dari Pokok Pikiran (Pokir) Wakil Ketua I M. Yasir Fraksi Partai Gerindra dan Wakil Ketua III Naim Fraksi Partai PAN yang diperuntukkan kepada masyarakat Kecamatan Paal Merah dan Kecamatan Kota Baru. (eco)