JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Muhammad Fauzi,MT, disampaikan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamal Firdaus,SE, menegaskan setelah dikeluarkan persetujuan oleh Gubernur, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, terkait pelaksanaan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Tahun 2018, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2018 mendatang.
Pihak Pemerintah Provinsi Jambi, melalui petugas Pengawas Ketenagakerjaan dilingkup kantor Disnakertrans Provinsi Jambi segera melakukan pengawasan secara kontinue, dan diharapkan semua pengusaha benar-benar mentaati dengan baik keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi, dan UMK di Provinsi Jambi.
“Dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi, sesuai amanat undang-undang.
Maka pengawasannya berada di tingkat provinsi, yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2018, serta diatur dengan tegas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” paparnya menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Kamis (14/12/2017) di daerah Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Lanjutnya menambahkan persetujuan penetapan UMK Kota Jambi dan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Tahun 2018 sesuai SK Gubernur Jambi Nomor: 1345/KEP.GUB/DISNAKER/2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Tahun 2018, diputuskan masing-masing UMK Kota Jambi Tahun 2018 yaitu Rp.2.381.941. Sedangkan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yakni sebesar Rp.2.280.249,66.
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi Tahun 2018, telah diputuskan sebesar Rp.2.243.718,56, dan berlaku efektif pada 1 Januari 2018.
“Bahwa dalam rangka mempedomani Pasal 45 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, menyebutkan perhitungan UMP menggunakan Formula UMP, memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, dan untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh agar hidup layak, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2018,” ujarnya.
Dikatakan Kamal, soal pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk kedalam pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk jangka waktu 7 jam sehari, dan 40 jam kerja seminggu. Berikutnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Terkait perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Jambi, sebutnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jambi ini, dilarang mengurangi, atau menurunkan upah.
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh, atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang sudah ditetapkan. “Keputusan Gubernur ini, mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018,” sebutnya. (Afrizal)