JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Muhammad Fauzi,MT, disampaikan Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamal Firdaus,SE mengungkapkan Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, telah menyetujui usulan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2018, sesuai usulan yang telah disampaikan oleh masing-masing lembaga Dewan Pengupahan Kota Jambi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada gubernur beberapa waktu lalu, terkait meminta persetujuan hasil penetapan UMK Kota Jambi dan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 yang sudah ditetapkan masing-masing Dewan Pengupahan di dua daerah tersebut.
Dipaparkan Kamal Firdaus, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Jambi, ditandatangani Gubernur H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA pada 24 November 2017 yang lalu, SK Gubenur Jambi Nomor: 1345/KEP.GUB/DISNAKER/2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Tahun 2018, diputuskan bahwa besaran UMK di Provinsi Jambi, masing-maisng yaitu UMK di Kota Jambi Tahun 2018 yakni Rp.2.381.94. Sedangkan UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yaitu sebesar Rp.2.280.249,66.
“Pada prinsipnya, persetujuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi, masing-masing untuk UMK daerah Kota Jambi dan UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dilakukan oleh Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, dan diserahkan sepenuhnya kepada Walikota/Bupati kedua daerah setempat, untuk mengumumkan hasil penetapan UMK tersebut,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Kamis (14/12/2017) di Kota Jambi.
Lanjutnya menambahkan persetujuan penetapan UMK Kota Jambi dan UMK Kabupaten Tanjung Jabung Tahun 2018 sesuai SK Gubernur Jambi Nomor: 1345/KEP.GUB/DISNAKER/2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Tahun 2018, diputuskan bahwa pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk kedalam pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk jangka waktu 7 jam sehari, dan 40 jam kerja seminggu. Berikutnya pengusaha, dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Terkait perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Jambi, sebutnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jambi ini, dilarang mengurangi, atau menurunkan upah.
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh, atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang sudah ditetapkan. “Keputusan Gubernur ini, mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018,” ujarnya.(Afrizal)