JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jambi, Ir.Harry Andria, melalui Sekretaris Dinas ESDM, Eko Nugroho,ST mengungkapkan dalam hal pengawasan dibidang izin usaha pertambangan umum mineral dan batubara (minerba) di wilayah Provinsi Jambi, dituntut peran aktif semua petugas Inspektur Tambang dalam mewujudkan good mining practise, yakni tata cara penambangan yang baik dan benar.
Maka dari itu, pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Jambi, kata Eko, terus bersinergi dan berkolaborasi menjalin kemitraan yang kokoh dengan Pemerintah Pusat, melalui jajaran dilingkup Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, salah satunya yakni membantu segala kebutuhan operasional dan peralatan untuk memobilisasi semua petugas Inspektur Tambang dilapangan, yang berjumlah 30 orang ini.
“Saat ini, ada 30 orang petugas Inspektur Tambang, yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 160-an izin usaha pertambangan umum dan minerba, yang tersebar di hampir seluruh daerah kabupaten dalam Provinsi Jambi,” sebutnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Senin (11/09/2017) di Telanaipura, Kota Jambi.
Dipaparkan Eko, seiring masa transisi pengalihan kewenangan bidang pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah pusat dan provinsi, sesuai diatur dalam ketentuan Undang-Undang Tentang Pemda yang baru, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka peran Inspektur Tambang sangat penting untuk mewujudkan tata cara penambangan yang baik dan benar (good mining practice).
“Kita sangat berharap terhadap aspek pengawasan bagi izin usaha pertambangan umum dan minerba di wilayah Provinsi Jambi ini, sudah benar-benar mengimplementasikan tata cara pertambangan yang baik, sesuai dengan pelaporan dan pelaksanaannya yang benar di dalam peraturannya,” paparnya.
Lebih lanjut, sebutnya, Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi sedang menginventarisasi segala kebutuhan personil petugas Inspektur Tambang dilapangan, antara lain inventarisasi kebutuhan perlengkapan dan peralatan operasional, antara lain kendaraan operasional, Alat Pelindung Diri (APD) petugas, peralatan survei, dan lainnya.
Ditambahkan salah seorang petugas Inspektur Tambang dilingkup Direktur Teknik dan Lingkungan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Provinsi Jambi, Adi Santoso bahwa saat ini, terdapat 30 orang Inspektur Tambang melakukan tugas fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap 160-an izin usaha pertambangan umum dan minerba, dikeluarkan perizinan dan pengusahaannya oleh kepala daerah Pemerintah Provinsi Jambi.
“Ada 30 orang petugas Inspektur Tambang, terdiri dari 23 orang laki-laki, dan 7 orang perempuan,” ungkapnya.
Saat disinggung dalam melaksanakan fungsi kinerja pengawasan dilapangan untuk menghindari malpraktek dan mal-administrasi, tegas Adi, pihaknya melakukan Standard Operating Prosedure (SOP) sesuai yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM.
Namun disisi lain, ungkapnya, petugas Inspektur Tambang masih menemui kendala teknis dilapangan, antara lain kendala anggaran, mobilisasi dan operasional, serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Dalam masa transisi saat ini. Sejak awal April 2017 sampai saat ini, kita terus lakukan sosialisasi,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, dalam hal penguatan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap 160-an izin usaha pertambangan umum dan minerba di wilayah Provinsi Jambi,.Tugas pokok petugas Inspektur Tambang telah ditegaskan di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam melaksanakan aspek pengawasan ini, Inspektur Tambang dituntut mencakup lima aspek untuk mewujudkan good mining practice, antara lain; Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan), Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan).
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan paska tambang. Upaya konservasi sumberdaya mineral dan batubara, serta pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan, baik itu cair, padat, gas sampai memenuhi baku mutu lingkungan,” demikian paparnya. (Afrizal)