Bupati Syahirsah Ikut Serta Wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik


BATANGHARI – Pada Kesempatan Istemewa, selasa (2/5) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Bupati Batanghari, Ir H Syahirsah SY berkesempatan menyampaikan materi tentang Inovasi Pelayanan Elektronik Terkait Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui sistim Elektronik Voting yang menggunakan KTP Elektronik, KK dan Akta berbasis NIK di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Dihadapan Tim Penilai yang diketuai oleh Dede Kristiadi dan anggota penilai Prof Siti Zuhro, Kabupaten Batangahri melalui Bupati Batanghari Ir. Syahirsyah, SY yang didampingi oleh, kadis PMD M Fadhil Arief, Kadis Dukcapil Ade Febriandio, Kadis Kominfo Sehan, Kabag Organisasi Amirudin mendapat aplaus yang luar biasa dari kemenpan RB.

Pasalnya Kabupaten Batanghari berhasil masuk nominasi 40 Besar dari 1.073 Kabupaten/Kota yang mengikuti ajang tersebut. Pada prinsipnya mekanisme pemilihan kepala desa dengan cara elektronik atau e-voting ini tidak jauh beda dengan pencoblosan konvensional. Hanya saja kalau biasanya menggunakan media kertas maka sistem e-voting menggunakan perangkat komputer.

“Dampak dari menggunakan E-Voting ini yakni adanya kepastian Hukum dalam penetapan DPT pemilihan Kepala Desa,” terang Ir. Syahirsyah, SY selaku Bupati Batanghari di hadapan tim Penilai.

Dengan demikian pemilihan kepala desa secara E-voting dapat meredam konflik antara calon yang menang dan calon yang kalah dan masyarakat yang mendukung kedua belah pihak secara ikhlas hati menerima keputusan hasil nantinya.

Selanjutnya untuk pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun 2018, dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan dinas pemberdayaan desa Kabupaten Batangahri akan melakukan revisi peraturan bupati nomor 19 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan kepala desa berkaitan dengan pendaftaran dan penetapan pemilih lebih dikhususkan dalam rangka penggunaan KTP Elektronik dengan status perekaman siap cetak. “Dalam rangka memenuhi kepastian hukum untuk masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pelaksaan pilkades,” ujarnya.

“Selain itu pada aspek kesiapan masayrakat penerapan secara E-Voting ini dapat direplikasikan di daerah lain dan dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan pemilu, pilpres, dan pilkada dimasa yang akan datang,” tandas Ir. Syahirsyah, SY.



(wartanews.co/Sopian)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *