BRT TRANS SIGINJAI Lulus Uji KIR dan Laik Operasi 10 Oktober

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Provinsi Jambi dalam waktu dekat, segera meluncurkan penyelenggaraan kendaraan angkutan massal untuk pertama kalinya di wilayah perkotaan berbasis Bus, atau biasa dikenal dengan Bus Rapid Transit (BRT) dengan nama “TRANS SIGINJAI” yang akan melintasi daerah Kota Jambi-Kabupaten Muaro Jambi pada 10 Oktober tahun ini.

Sebelumnya diberitakan. Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, H Varial Adhi Putra,ST,MM, melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, H Gushendra,SH mengungkapkan 5 unit kendaraan angkutan massal BRT Trans Siginjai segera diluncurkan, dan dioperasionalkan pada 10 Oktober 2017 oleh Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, untuk satu trayek jalur (koridor) sepanjang 28 kilometer.

Terkait dengan uji kendaraan terhadap BRT Trans Siginjai ini, diungkapkan Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor Pemerintah Kota Jambi, A Jamaludin ketika dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Senin (21/08/2017). Menurutnya sudah lulus pengujian kendaraan bermotor (uji KIR), dan laik operasi.

Jamaludin mengungkapkan, dirinya membenarkan telah melakukan pengujian terhadap 5 unit kendaraan angkutan massal BRT Trans Siginjai, yang dikelola pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi tersebut.

“Kendaraan angkutan BRT ini, merupakan kendaraan Bus baru, yang diserahkan oleh Kementerian Perhubungan kepada pemda Provinsi Jambi untuk melayani penumpang angkutan massal. Jumlahnya ada 5 unit Bus, sudah kita uji, dan laik operasi.

Semuanya sudah kita uji kendaraannya, termasuk uji lampunya, remnya, uji (asap) emisinya, dan pokoknya semuanya harus diuji, dan itu sangat penting dilakukan sebelum laik operasi,” sebutnya.

Pengujian terhadap kendaraan BRT Trans Siginjai milik Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jambi, merupakan pedoman yang wajib ditaati oleh setiap pengelola angkutan umum maupun pemilik kendaraan Bus angkutan massal, termasuk BRT Trans Siginjai yang akan beroperasi pada 10 Oktober 2017.

“Kita tetap berpedoman terhadap kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Adapun Koridor I, yang akan dilalui angkutan massal BRT TRANS SIGINJAI sepanjang 28 kilometer tersebut, menghubungkan Balai Pelatihan Kesehatan (BAPELKES) Pijoan-Simpang Setiti-Simpan Sei Duren-Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Mendalo-Kampus Pinang Masak Universitas Jambi (UNJA) Mendalo-Simpang Rimbo-Simpang Unit Pengolah Campuran Aspal (UPCA)-UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Telanai-UNJA Telanai-Simpang Museum Siginjai-Mesjid Agung Al-Falah Jambi-Pusat Pasar Tradisional Angso Duo Jambi-Simpang Pertamina-Simpang Sijenjang-Terminal Sijenjang, Pulang-Pergi (PP) sebanyak 25 unit Bus. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *