JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Ir M Fauzi,ST, menyebutkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Provinsi Jambi sebanyak 143 Warga Negara Asing (WNA), tersebar hampir seluruhnya di daerah kabupaten/kota.
“Berdasarkan data yang tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, yakni sebanyak 143 TKA, yang bekerja di 36 perusahaan yang ada, yang tersebar hampir seluruhnya di daerah kabupaten dan kota Se-Provinsi Jambi,” ungkapnya saat menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Senin (21/08/2017) di Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Ditegaskan M Fauzi dalam bidang pengawasan terhadap TKA tersebut. Pihaknya tidak main-main, dan tegas mengingatkan kepada semua perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut, untuk selalu melaporkan kinerja dan keberadaannya kepada semua jajarannya, dalam hal ini para Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dilingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi.
“Untuk diketahui, bahwa Pengawas Ketenagakerjaan merupakan ujung tombak kita, dalam melakukan pengawasan terhadap TKA, dan semua perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan para TKA ini, mereka mesti wajib lapor secara insidentil kepada kita.
Sesuai waktunya bagaimana, dan kapan perusahaan-perusahaan tersebut sedang membuka lowongan kerja bagi TKA, dan yang lainnya. Tentu saja, tidak mesti harus sebulan sekali, atau dua bulan, atau pertiga bulan sekali. Bisa saja enam bulan, atau setahun sekali,” sebut mantan Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini.
TKA yang bekerja di Provinsi Jambi, paparnya, mereka mempunyai kewajiban kepada perusahaan yang memperkerjakannya, antara lain TKA wajib melakukan transfer (memindahkan) keahlian yang dimilikinya, dengan transfer alih teknologi berupa modul dan program kerja kepada pendampingnya, yakni umumnya adalah para tenaga kerja lokal di perusahaan setempat, seperti tertera di dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Ada job-job tertentu, yang posisinya tidak boleh diisi oleh TKA, yaitu pimpinan personalia dan keuangan, sesuai aturan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain kewajiban alih teknologi kepada tenaga pendamping, yang merupakan syarat utama mesti dilakukan oleh TKA, yang bekerja di suatu perusahaan tertentu dalam lingkup wilayah hukum Pemerintah Provinsi Jambi.
Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jambi, katanya mengingatkan kepada perusahaan bersangkutan, TKA wajib ikut peserta jaminan sosial, dengan mendaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai wilayahnya masing-masing.
Saat disinggung adanya temuan pergerakan oknum-oknum TKA ilegal di daerah kabupaten/kota Se-Provinsi Jambi selama kurun waktu pemerintahan kepala daerah Provinsi Jambi dipimpin oleh H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA untuk mewujudkan Provinsi Jambi yang Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera (Jambi TUNTAS) 2021, kata Fauzi, sampai sekarang belum ada ditemukan sama sekali.
“Inilah, yang pertama kali saya tanyakan usai dilantik menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi oleh gubernur (Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA) kepada semua jajaran saya, terutama bidang Pengawasan Tenaga Kerja.
Bukan berarti tidak ada, ya, Mas. Tapi, sampai sekarang ini, belum ada yang ditemukan, adanya TKA yang ilegal di perusahaan-perusahaan yang ada di daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, semasa pemerintahan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jambi dipimpin oleh H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA. Tapi walaupun begitu, kita tetap harus hati-hati, dan terus lakukan pengawasan terhadap TKA ilegal ini,” demikian ungkapnya. (Afrizal)