JAMBI – Pelayanan jasa angkutan penumpang bus di dalam Terminal Type A Alam Barajo, Simpang Rimbo, Kota Jambi, kondisinya saat ini menunjukkan perubahan.
Pasca dialihkan status kewenangan pengelolaan terminal bus type A dari pemerintah daerah Kota Jambi ke pemerintah pusat pada 1 Januari 2017. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, justru terjadi lonjakan kendaraan bus di lahan seluas 4,5 hektar lebih ini.
Wakil Koodinator Terminal Type A Alam Barajo, Suprayitno,SE menyebutkan setiap harinya sekitar 80-an bus penumpang angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) masuk ke terminal.
“Saat ini, kita masih melakukan pendataan bus-bus yang masuk ke dalam terminal. Mulai kedatangan, keberangkatan hingga transit. Ada sekitar 80-an perharinya, bus-bus yang masuk kesini, dan umumnya dari Jawa dan Sumatera, diantaranya jenis kendaraan angkutan bus ukuran besar, kendaraan bus ukuran sedang, dan bus kecil,” ungkapnya, Rabu (12/04/2017).
Lanjutnya pada 2018, pengelolaan Terminal Type A Alam Barajo berada dibawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengelola jasa penumpang bus angkutan AKDP dan AKAP di Provinsi Jambi, paparnya mencakup empat terminal, Terminal Type A Alam Barajo di Kota Jambi, Terminal Type A Sarolangun, Terminal Type A Pulau Tujuh Bangko di Kabupaten Merangin, dan Terminal Type A Muara Bungo di Kabupaten Bungo.
“Sekarang ini, kita masih tetap dibawah kendali Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ujar Suprayitno.
(wartanews.co/Afrizal)