Jambi (WARTANEWS.CO) – Polda Jambi melalui Ditresnarkoba berhasil ringkus 6 orang tersangka dari 5 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi dalam dua pekan terakhir di bulan september 2022. Hal ini dikatakan Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat menggelar Konfrensi Pers di Gedung Mapolda Jambi, Jum’at (16/09).
“Selama minggu pertama dan kedua bulan september jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi telah amankan 5 orang pria dalam 6 kasus peredaran narkotika, dengan peredaran untuk Provinsi Jambi,” ungkap Dirresnarkoba.
“Dalam penangkapan ini diamankan barang bukti sabu seberat 1.219,929 gram, dan ekstasi sebanyak 173 butir dan pecahan ekstasi seberat 18,768 gram atau 75 butir. Total disita 248 butir ekstasi,” tambahnya.
Thomas Panji juga katakan, bahwa dari keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan ribuan nyawa.
“Apabila 1 gram sabu bisa digunakan 5 orang, maka kami bisa menyelamatkan sebanyak 6.099 orang. Sedangkan ekstasi 1 butir dipakai 1 orang, maka ada 248 orang terselamatkan,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji juga menghimbau untuk masyarakat terus membantu memantau jika ada peredaran narkoba. “Kami jajaran Ditresnarkoba akan selalu menumpas peredaran narkoba, tidak ada ruang untuk narkoba di jambi ini,” pungkasnya. (eco)