102 Paspor Pemohon TKI Ditunda Kemenkumham Jambi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara,SH mengungkapkan, pengeluaran dokumen paspor bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang berasal dari Provinsi Jambi diperketat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak ada mempermudah, dan atau mempersulit mereka (maksudnya pemohon paspor TKI), asalkan telah melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, antara lain adanya rekomendasi dari penjamin atau sponsornya yang jelas, dan kriteria job order bagi calon TKI dari negara tujuan yang akan memperkerjakannya. Intinya kita tidak pernah menolak mereka, dan harus melengkapi semua syarat-syaratnya,” tegas Bambang Palasara saat dikonfirmasi wartanews.co di ruang kerjanya, Selasa siang (29/08/2017) di Kota Baru, Kota Jambi.

Secara terpisah, hal yang sama diungkapkan Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Erna Yunanti Murni,SH,MM saat menjawab wartanews.co di ruang kerjanya, Erna menyebutkan, kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menekankan bahwa pengeluaran dokumen paspor bagi calon TKI sangat ketat, mencakup rekomendasi dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang legal, dan memperoleh rekomendasi dari pihak pimpinan/pengurus perusahaan negara tujuan yang akan memperkerjakan TKI tersebut.

“Bila tidak mempunyai kedua hal itu, maka kita menunda pengeluaran paspor bagi pemohon, agar melengkapi dulu syarat-syarat tersebut diatas. Karena kita sangat komitmen terhadap pencegahan TKI ilegal keluar negeri.

Sudah cukup banyak para TKI kita, yang dirugikan oleh ulah perusahaan PJTKI yang tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan dinas tenaga kerja di daerah kabupaten/kota. Apalagi ulah calo ilegal, yang jelas telah menipu masyarakat untuk merekrut calon TKI keluar negeri sehingga mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” paparnya.

Dikatakan Erna Yunanti Murni, pada 2017 ini, pihaknya telah menunda pengeluaran dokumen paspor bagi 102 orang pemohon di tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi (Kanim), berada dalam lingkup kewenangan hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, yang terindikasi akan berangkat sebagai TKI Non-Prosedural, alias TKI ilegal.

Penundaan pengeluaran dokumen paspor bagi pemohon TKI di 3 UPT Kanim tersebut, ungkapnya dengan rincian, yaitu 70 pemohon di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jambi di Kota Jambi, 21 orang pemohon TKI di Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan 11 pemohon TKI di Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kota Sungai Penuh.

Ditambahkan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalulintalkim) Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Afrizal,SH,MH terkait kebijakan TKI, menurutnya pemerintah sangat ketat dalam pengeluaran dokumen paspor bagi pemohon TKI, salah satunya Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 Tentang Pencegahan TKI Non-Prosedural.

Selanjutnya regulasi pemerintah pusat terkait dengan TKI lainnya, antara lain sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, serta Surat Keputusan Bersama 8 Kementerian terkait untuk mengatasi TKI Non-Prosedural di seluruh Indonesia.

Selain itu, kata Afrizal, pihaknya berjanji menindak tegas untuk memberantas para calo dan ulah TKI/PJTKI ilegal yang makin meresahkan masyarakat. Juga pemerintah, terus berupaya mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) keluar negeri, yang akan menjadi korban TPPO yang menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional, serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang ditengah masyarakat dewasa ini.

“Pengeluaran dokumen paspor bagi pemohon TKI di UPT Kanim, kita perketat, dan sudah kita lakukan penundaan pada tahun ini. Karena ada indikasi para pemohon tersebut, mereka akan berangkat sebagai TKI Non-Prosedural, dan ini yang kita cegah.

Kemudian dilingkup Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perangkat (komputerisasi) kita pun sudah terkoneksi langsung dengan aplikasi milik Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Jadi secara otomatis, saat pengajuan oleh pemohon. Maka akan keluar dengan sendirinya, rekomendasi job order dari negara tujuan yang membutuhkan pemohon TKI tersebut,” jelasnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *