KERINCI (WARTANEWS.CO) – Warga desa Muara Imat, kecamatan Batang Merangin kabupaten Kerinci, sepakat tetap tidak mau menerima dan menolak ganti rugi lahan yang dilewati oleh pembangunan Tower Sistem Udara Tegagangan Tinggi (SUTT) oleh PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Walaupun pertemuan sudah dilaksanakan antara warga dengan pihak PLN serta Pemkab Kerinci dikantor Camat Batang Merangin pada tanggal 28 agustus 2017 yang lalu.
“Kami tetap tidak mau menerima ganti rugi tanah tersebut, karena terlalu kecil. walaupun jumlah ganti rugi telah dilaksanakan penilaiannya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) provinsi Jambi,” ungkap Warga.
Dengan ditolaknya pembayaran ganti rugi lahan oleh warga, sekretaris desa dan BPD desa Muara Imat, pihak PT.PLN Persero SBS Palembang tidak bisa berbuat banyak, karena seluruh masyarakat yang lahannya dilewati pembangunan SUTT tersebut tetap menolak.
Menurut warga harga yang telah ditetapkan oleh KJPP yang sudah melaksanakan suvey dengan nilai terendah. KJPP menetapkan Rp16 ribu per-meter. Ini beda tipis dengan harga tanah pemukman dan perkebunan dipinggir jalan. Warga minta Rp45 ribu per-meter.
Jakaria Ritonga, perwakilan PT.PLN SBS Palembang menejlaskan, bahwa ketetapan harga oleh KJPP tersebut sudah sesuai dengan peruntukkannya, sudah rasional, harga tersebut sudah sesuai dengan formalasi oleh KJPP.
“Apalagi PT.PLN hanya menumpang lewat bentangan kawat trasmisi, maka disebut sebagai konpensasi, bukan ganti rugi,” ungkap Jakaria Ritonga.
Meskipun berbagai alasan yang telah disampaikan oleh pihak PLN , warga tetap tidak mau menerima, warga menilai ketetapan tersebut terlalu kecil.
Akhirnya ganti rugi tidak jadi dibayar pada waktu itu, dan pihak PLN minta surat berita acara pernyataan keberatan tertulis dari warga, serta harga yang diminta. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Desa yang bersangkutan, tim dari PLN, LSM Pendamping, Camat, Kapolsek, Koramil dan Pos.
Sekda Kerinci, Afrizal HS mengatakan, untuk ganti rugi tanaman tumbuh dilokasi yang dilewati jaringan kawat SUTT tersebut tetap dilaksanakan.Pihaknya tetap melaksanakan mediasi dengan pihak PLN , langkah penyelesaian tetap dilaksanakan secara persuasif.
Dikatakan sekda, Pemkab tetap menjadi penegak dalam masalah ini, dalam waktu dekat akan kita panggil warga pemilik lahan, akan kita laksanakan pertemuan agar tidak terjadi komplix ditengah-tengah masyarakat . (azmalfahdi)