SUNGAIPENUH (WARTANEWS.CO) – Wali kota Sungaipenuh, H.Asafri Jaya Bakri (AJB), menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada DPRD Kota Sungai Penuh, Rabu siang (9/8) pada sidang Paripurna Dewan bertempat digedung DPRD Kota Sungai Penuh.
Sidang Paripurna DPRD Kota Sungai penuh, dihadiri Wakil wali Kota H. Zulhelmi, unsur Forkopinda, serta kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pada acara penyampian Rancangan Peraturan daerah, sidang paripurna Dewan ini, dirangkaikan dengan panandatanganan kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah tentang Kebijakan Umum Anggaran Sementara KUA-PPAS APBDP Kota Sungai Penuh tahun 2017.
Tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Wali Kota Sungai Penuh kepada Dewan tersebut,masing-masing Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan ranperda tentang pengolahan benda cagar budaya.
Wali Kota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB), pada kesempatan itu mengatakan demi terlaksananya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta peningkatan pelayanan pada masyarakat, pemerintah perlu memiliki Paraturan daerah sebagai Payung Hukum dan landasan.
Dengan demikian pelaksanan pembangunan bisa terarah dan jelas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undagan, serta memiliki panduan yang jelas.
Dikatakan Wako,dimanapun ciri-ciri sebuah perkotaan di Indonesia perlu pengaturan yang rapi.Karena pemukiman yang kumuh akan melahirkan kehidupan yang kurang berkualitas,untuk itu di Kota Sungai Penuh belum ada perdanya.
Begitu juga bagi masyarakat yang kurang mampu banyak proses hukum yang mereka lewati dalam kehidupan sehari-hari tentu membutuhkan proses yang panjang dan biaya yang mahal,maka untuk itu harus ada bantuan dari pemerntah untuk masyarakat yang mempunyai persoalan hukum diperadilan atau lembaga penegak hukum lainnya.
Lebih lanjut Wako, mengatakan Persoalan Cagar budaya Kota Sungai Penuh yang merupakan kota Tua dalam sejarah provinsi Jambi, dan Kota besar diwilayah Barat Provinsi Jambi. “ini memiliki cagar budaya yang cukup banyak, baik itu cagar budaya benda yang mengalami kerapuhan, hal ini membutuhkan perhatian dalam bentuk pengawetan supaya cagar budaya ini dapat lestari dari masa ke masa untuk generasi yang akan datang, artinya pemeliharan ini membutuhkan Perda tersendiri,” ungkap Wako.
Dikatakan Wako, dengan ditandatangannya nota kesepakatan bersama tentang rancangan KUA-PPAS APBDP Kota Sungai Penuh tahun 2017, dapat memberikan kontribusi efesien dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing baik itu Exsekutif maupun Legislatif sehingga terpenuhinya skala dan lingkup kebutuhan masyarakat yang dianggap paling penting luas jangkauannya. (azmalfahdi)