Wakil Gubernur Sampaikan Pandangan Pemerintah Terhadap Lima Raperda

WARTANEWS, JAMBI – Wakil  Gubernur Jambi  Fachrori Umar, menyampaikan  pandangan pemerintah terhadap Lima Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, pada Rapat Paripurna, Rabu (15/3).

Wakil Gubernur  mengatakan, Lima Rancangan  Peraturan Daerah  (Raperda) Inisiatif Dewan yang  disampaikan  pada Selasa lalu, merupakan fungsi  DPRD Provinsi  Jambi sebagai diamanatlan undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang  Pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan  Peraturan No 16 tahun 2010  DPRD   memiliki fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan.

Pandangan Eksekutif  terhadap lima Raperda Inisiatif DPRD  tersebut adalah:

  1. Raperda Tentang Penanggulangan Penyalagunaan Narkotika,Psikotropika dan zat adiktif lainnya. Penyalagunaan Narkoba telah menjadi  kejahatan yang sangat  luar biasa, baik tingkat Regional, Nasional, yang sangat merusak  sendi-sendi kehidupan manusia. Berbagai upaya telah dilakukan  dalam menanggulangi permasalahan  tersebut. Namun  fonomena tersebut masih  terus menyita perhatian baik pusat maupun daerah. Untuk itu Perlunya payung hukum yang berbentuk peraturan daerah untuk fokus melakukan antisipasi dini terhadap pencegahan  penyebaran bahaya Narkoba di kalangan  masyarakat.

Untuk itu perlu  bahan dipertimbangan apa ada dasar hukum baru yang memerintahkan perlunya  Raperda ini, karena telah ada Perda yang mengatur hal  yang sama tahun 2003 tentang Pencegahan  dan penanggulangan Penyalagunaan Narkotika,Psikotropika dan zat adiktif lainnya.

  1. Raperda Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jambi. Usaha  Mikro Kecil Dan Menengah (UMKN)  sangat berperan dalam  pembangunan dan pertumbuhan  ekonomi. Sementara keberadaan UMKN tidak terlepas dari berbagai permasalahan, terutama  dari permodalan , akses memperoleh kredit perbankan.

Wakil Gubernur  sangat apresiasi  pembentukan Raperda  tentang  Perseroan Terbatas Penjamin Kredit  Daerah Provinsi Jambi.

  1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Wagub sangat mendukung dan menyabut baik Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi. Perlunya Penajaman lebih lanjut terhadap pembahasan Raperda ini, sebab pernah ada Perda yang sama  tahun 2012 yang  dibatalkan oleh kementerian dalam negeri.
  2. Raperda Tentang Penyelengaraan Pendidikan . Mutu pendidikan sangat di pengaruhi oleh kualitas personal perancang dan pengambil keputusan.Untuk itu perlunya standar mutu pendidikan baik tingkat Nasional maupun  daerah. Untuk Raperda Pendidikan  ada beberapa  usulan dan pertimbangan  eksekutiif, pertama  Apa dasar hukum deregulasi yang memerintahkan  dalam  bentuk Raperda. Perlunya penyesuaian sistimatika penulisan hukum  dalam Raperda. Perlunya pembahasan lebih lanjut pada tingkat pansus terhadap pengaturan pasal demi pasal.
  3. Raperda tentang  Ketahanan Keluarga. Pembangunan ketahanan  keluarga merupakan proses upaya terus-menerus  untuk meningkatkan kualitas  hidup dan penghidupan dalam mencapai kesejahteraan.  Wakil Gubernur sangat setuju dan menyambut baik  inisiatif Dewan tentang Ketahanan Keluarga ini.  Dengan  beberapa  bahan pertimbangan antara lain ,  apa yang menjadi dasar pertimbangan pemikiran hukum akan perlunya pengaturan  tentang Raperda ini.  Agar memperhatikan  Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengenai pembagian  urusan Pemerintah  pusat, provinsi dan Pemerintah Kab/ kota. Raperda ini hendaknya dapat dibahas  dengan melibatkan peran serta masyarakat, demikian Fachrori Umar. (MM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *