WARTANEWS, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Lima Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, pada Rapat Paripurna, Rabu (15/3).
Wakil Gubernur mengatakan, Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan yang disampaikan pada Selasa lalu, merupakan fungsi DPRD Provinsi Jambi sebagai diamanatlan undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan Peraturan No 16 tahun 2010 DPRD memiliki fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan.
Pandangan Eksekutif terhadap lima Raperda Inisiatif DPRD tersebut adalah:
- Raperda Tentang Penanggulangan Penyalagunaan Narkotika,Psikotropika dan zat adiktif lainnya. Penyalagunaan Narkoba telah menjadi kejahatan yang sangat luar biasa, baik tingkat Regional, Nasional, yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan manusia. Berbagai upaya telah dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Namun fonomena tersebut masih terus menyita perhatian baik pusat maupun daerah. Untuk itu Perlunya payung hukum yang berbentuk peraturan daerah untuk fokus melakukan antisipasi dini terhadap pencegahan penyebaran bahaya Narkoba di kalangan masyarakat.
Untuk itu perlu bahan dipertimbangan apa ada dasar hukum baru yang memerintahkan perlunya Raperda ini, karena telah ada Perda yang mengatur hal yang sama tahun 2003 tentang Pencegahan dan penanggulangan Penyalagunaan Narkotika,Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
- Raperda Tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jambi. Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKN) sangat berperan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sementara keberadaan UMKN tidak terlepas dari berbagai permasalahan, terutama dari permodalan , akses memperoleh kredit perbankan.
Wakil Gubernur sangat apresiasi pembentukan Raperda tentang Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Jambi.
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Wagub sangat mendukung dan menyabut baik Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi. Perlunya Penajaman lebih lanjut terhadap pembahasan Raperda ini, sebab pernah ada Perda yang sama tahun 2012 yang dibatalkan oleh kementerian dalam negeri.
- Raperda Tentang Penyelengaraan Pendidikan . Mutu pendidikan sangat di pengaruhi oleh kualitas personal perancang dan pengambil keputusan.Untuk itu perlunya standar mutu pendidikan baik tingkat Nasional maupun daerah. Untuk Raperda Pendidikan ada beberapa usulan dan pertimbangan eksekutiif, pertama Apa dasar hukum deregulasi yang memerintahkan dalam bentuk Raperda. Perlunya penyesuaian sistimatika penulisan hukum dalam Raperda. Perlunya pembahasan lebih lanjut pada tingkat pansus terhadap pengaturan pasal demi pasal.
- Raperda tentang Ketahanan Keluarga. Pembangunan ketahanan keluarga merupakan proses upaya terus-menerus untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan dalam mencapai kesejahteraan. Wakil Gubernur sangat setuju dan menyambut baik inisiatif Dewan tentang Ketahanan Keluarga ini. Dengan beberapa bahan pertimbangan antara lain , apa yang menjadi dasar pertimbangan pemikiran hukum akan perlunya pengaturan tentang Raperda ini. Agar memperhatikan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengenai pembagian urusan Pemerintah pusat, provinsi dan Pemerintah Kab/ kota. Raperda ini hendaknya dapat dibahas dengan melibatkan peran serta masyarakat, demikian Fachrori Umar. (MM)