Tim Siber Polda Jambi Tingkatkan Pengawasan Kampanye Pilkada di Medsos

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah meningkatkan pengawasan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkampanye di media sosial (medsos) pada tahapan kampanye di Pilkada Serentak mendatang.

“Memasuki masa kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020, tim dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berkampanye di medsos. Polda Jambi akan meningkatkan pengawasannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, Rabu (30/09/2020).

Menurut data yang diperoleh dari Tim Siber Polda Jambi, sampai saat ini sudah ada sebanyak 877 percakapan yang mengenai pembahasan Pilkada yang tersebar di grup medsos Facebook.

Tim Siber Polda Jambi akan terus mengantisipasi terjadinya ‘black campaign’ dan ‘negative campaign’ serta berita hoaks yang beredar di medsos. Polda Jambi akan menggalakkan pengawasan di seluruh medsos.

Melalui Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, setiap harinya aktivitas medsos terus dipantau agar tidak merugikan salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkompetisi di ajang Pilkada Serentak 2020, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dan kota.

“Jadi strategi dari Ditrreskrimsus yaitu, membuat tim yang mengawasi medsos bagi setiap pasangan calon (paslon), misalnya paslon A akan diawasi oleh tim tersendiri, paslon B juga ada tim pengawas sendiri dan ini khusus untuk paslon Gubernur. Sedangkan yang ada di daerah juga sama, di setiap kabupaten atau kota ada Polres yang sudah kami bentuk tim sibernya sementara induknya tetap ada di Polda Jambi,” kata Edi.

Langkah tegas juga akan diambil oleh Tim Siber Polda Jambi guna mengantisipasi adanya pelanggaran yang dilakukan di medsos tersebut untuk mencegah adanya dampak yang disebabkan dari postingan di medsos, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi akan menutup atau ‘take down’ postingan tersebut.

“Jika ada yang seperti itu (postingan berisi negative campaign, black campaign dan berita bohong/hoaks), Polda Jambi akan melakukan ‘take down’ terhadap berita-berita tersebut agar tidak tersiar dan juga tidak tersebar dimana tujuannya adalah untuk membuat netral dan juga menjaga Kamtibmas yang ada di Provinsi Jambi,” kata Edi.

Edi juga menambahkan, Polda Jambi juga menggandeng pihak eksternal yang selalu update dan memonitoring medsos dan berkoordinasi dengan Asosiasi Pengguna Jasa Internet (APJI).

“Kita juga akan menggalang dari teman-teman yang memang selalu update di dunia maya dan dunia medsos semua kita rangkul, kemudian kita juga berkoordinasi dengan beberapa civitas akademika,” kata Edi.

Polda Jambi akan mempertegas bahwa para pelaku penyebar berita dan kampanye yang merugikan itu dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang ITE. (cbf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *