Tiga Remaja Nekat Bobol Konter Demi Main Game dan Nonton Film India

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Demi nonton streaming dan bermain game online, dua remaja yakni Arian Tapen Pratama (18) warga Perumahan Kembar Lestari, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, dan rekannya RA (16) warga Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Kotabaru, nekat mencuri di sebuah konter.

Keduanya telah mendekam di jeruji sel tahanan Polsek Kotabaru, usai diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Kota Baru pada Minggu (13/09/2020) di kediaman mereka masing-masing. Meski begitu, satu orang rekan mereka yang berinisial W berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan menuturkan, dari ketiga pelaku, dua orang berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Macan Kota Baru. “Pelaku yaitu Arian (18) dan RA (16) serta satu orang DPO yaitu W. Dua dari tiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing,” jelasnya di Mapolsek Kota Baru, Selasa (15/9/2020).

Untuk menghindari perhatian warga sekitar, mereka menjalankan aksinya pada Sabtu (12/09/2020) pukul 02.15 WIB dini hari, saat konter masih tutup. Untuk masuk ke dalam konter, mereka membobol gembok pintu dengan linggis. Tiba di dalam, mereka langsung menggasak hampir seluruh aksesoris HP dan juga kartu perdana.

Diungkapkan Kapolsek Afrito, otak dari pencurian ini adalah W, yang saat ini masih diburu Tim Unit Reskrim Macan Kota Baru. Sebelumnya ketiga pelaku sedang minum tuak, kemudian W mengajak kedua pelaku lainnya untuk melakukan aksi pencurian.

“Saat tengah asik minum tuak, W mengatakan ‘ado lokak ni’. Konter HP yang sudah dipantau W pemiliknya tidak ada, kemudian ketiga pelaku langsung membuka paksa konter dengan linggis,” kata Kapolsek Afrito menirukan ucapan W.

Dibeberkannya, pelaku sudah dua kali gagal dalam melakukan aksi pencurian di konter yang serupa. Kali ini dia berhasil melancarkan aksinya. Namun, anggota Satreskrim Polsek Kota Baru berhasil membekuk pelaku.

“Beberapa barang hasil curian sudah ada yang dijual. Mereka mengambil 57 buah kartu perdana, 99 buah kuota axis, heatset, dan lain-lain. Kalau dijumlahkan, total kerugian sekitar Rp 7 juta,” bebernya.

Akibatnya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. Menurut pengakuan Arian, barang tersebut dijual eceran ke konter-konter lain. Hasil penjualan tersebut mereka gunakan untuk menonton film India dan bermain game online di warnet. (cbf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *