SUSCATIN Wajib Dilakukan Pasangan yang Hendak Menikah

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Baru pada Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, H Syafrizal,SAg, mengungkapkan pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) wajib dilakukan bagi calon pasangan yang hendak menikah di KUA.

Dalam hal ini dilakukan oleh petugas Penyuluh Agama Fungsional yakni Penyuluh Agama Islam selama ini, menurutnya justru besar sekali manfaatnya dalam upaya membina kerukunan dan keharmonisan suatu perkawinan yang menginginkan sebuah pernikahan yang Sakinah (kedamaian, ketenangan, tentram dan aman), Mawaddah (cinta dan saling mencintai), dan Wa’rahmah (kasih sayang).

Lanjutnya manfaat lain dalam pelaksanaan Suscatin kepada pasangan calon pengantin baru ini, mereka memperoleh pembekalan rohani dan spiritual sebelum melangsungkan pernikahan.

“Terlebih dahulu, calon pasangan dipanggil ke KUA, yang dilakukan oleh petugas Penyuluh Agama Fungsional. Kita melaksanakan (Suscatin) pada hari Senin, Selasa dan Rabu (setiap hari kerja).

Khususnya bagi calon pasangan (pengantin) itu. Kita laksanakan rentang waktu 10 hari sebelumnya, menjelang hari tanggal pernikahan yang sudah ditentukan sebagai Dispensasi waktu bagi mereka,” terangnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Senin (05/03/2018).

Suscatin dilaksanakan oleh KUA tersebut, sebutnya, wajib diberikan kepada setiap pasangan calon pengantin yang hendak menikah. Tujuannya untuk memastikan sejauhmana administrasi kelengkapan berkas persyaratan pernikahan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran (AK), serta segala persyaratan yang ada kaitannya dengan menyesuaikan pembuatan Surat Nikah/Surat Numpah Nikah (N.A.), sekaligus juga memastikan siapa wali nikahnya nanti.

Pasangan calon pengantin tersebut, mereka mendapat pembekalan rohani (mental dan jiwanya) oleh petugas Penyuluh Agama Fungsional, serta diberikan nasehat-nasehat perkawinan dalam bentuk tanya jawab.

Untuk diketahui bagi pasangan calon pengantin yang menikah di KUA, jelasnya harus cukup umur, terutama bagi seorang perempuan berumur 16 tahun keatas. Sedangkan prianya telah berusia 19 tahun keatas.

Apabila kedua calon pengantin ini belum cukup umur, yakni masing-masing perempuan berusia dibawah 16 tahun dan prianya berusia dibawah 19 tahun maka mereka wajib mendapat izin dari Pengadilan Agama (PA).

“Terlebih dahulu, kita panggil pasangan calon pengantin yang hendak menikah tersebut ke KUA. Kita mencocokkan dan meneliti dengan seksama (coklit). Pencocokkan berkas administrasinya, dan meneliti sejauhmana kelengkapan berkas persyaratan pernikahan mereka menjelang hari (tanggal) pernikahan yang telah ditentukan,” paparnya.

Lebih jauh pihaknya juga melakukan penilaian terhadap wali nikahnya, terutama dari pihak calon pengantin perempuan yaitu orangtua kandungnya/walinya yakni ayah/kakek/paman (pihak ayah), atau juga bagi mereka yang menggunakan Wali Hakim untuk sahnya perkawinan.

“Semuanya kita periksa, untuk melengkapi berkas persayaratan yang dimaksud sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” tegasnya.

Terkait Wali Hakim dalam suatu perkawinan, sebutnya ada Wali Nasab yakni ayah/kakek/paman (pihak ayah) dari pihak calon pengantin perempuan, serta keberadaan Wali ‘Adol (‘Adhal) sebagai wali hakim.

“Wali ‘Adol, inilah sesungguhnya wali yang enggan menikahkan. Tetapi Wali ‘Adol ini, dia bisa menikahkan sebagai Wali Hakim. Apabila dia, sudah mempunyai keputusan dari Pengadilan Agama (PA),” ujarnya.

Syafrizal menceritakan pembekalan kursus bagi calon pengantin (Suscatin) ini, malah sudah lama berlangsung sejak diundangkannya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.

“Suscatin ini dilaksanakan oleh KUA, dan sudah lama berlangsung. Sudah lama direspon masyarakat. Hanya saja saat dulu, bagi mereka yang hendak menikah. Kita berikan sebuah buku untuk pembekalan bagi pasangan calon pengantin baru tersebut, namanya Buku BP4, yakni Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan. Akan tetapi saat ini, anggaran untuk (pembuatan) Buku BP4 itu, sudah tidak ada lagi, dengan sistem yang ada sekarang ini,” tuturnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *