Sumberdaya Potensi dan Cadangan EBT di Provinsi Jambi Menarik Minat Investor

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Herry Andria, disampaikan Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Tidak Terbarukan (EBT dan TT) Dinas ESDM Provinsi Jambi, Zulfahmi,ST mengatakan sumberdaya potensi dan cadangan Energi Baru Terbarukan (EBT) di wilayah Provinsi Jambi, menurut pemerintah pusat sangat menjanjikan peluang kedepannya, dan menarik minat investor dalam dan luarnegeri untuk menanamkan investasinya di Provinsi dengan sebutan “Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” ini.

Dipaparkannya sumberdaya potensi dan cadangan EBT tersebut, tertuang di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (REUN), disebutkan ada beberapa rincian hasil permodelan pengembangan pembangkit listrik EBT di Provinsi Jambi.

Apa saja potensi dan cadangan sumberdaya pembangkit listrik EBT yang tersedia menurut Perpres Nomor 22 Tahun 2017 Tentang REUN ini, antara lain Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Panas Bumi, PLT Air, PLT Minihidro dan Mikrohidro, PLT Bioenergi, PLT Surya, dan PLT Angin/Bayu.

“Secara garis besar terkait dengan sumber daya potensi, yang dimiliki di daerah kabupaten penghasil energi pembangkit listrik EBT tersebut. Secara teknis dalam keilmuan kita soal energi ini, tentu saja sekitar 40 persen sudah ada tingkat kepercayaan oleh investor.

Sedangkan sumberdaya cadangan energi dimiliki oleh daerah. Sekitar 80 persen ada tingkat kepercayaan oleh investor. Investor sudah meyakininya, dan percaya bahwa memang ada cadangan energi di daerah tersebut,” ungkapnya saat menjawab wartanews.co, disela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (REUD) Provinsi Jambi 2017-2025 di Swiss-Belhotel Jambi, Selasa (03/10/2017).

Dijelaskan dalam ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang REUN, untuk mencapai sasaran pengembangan energi EBT, kegiatan yang dilakukan, antara lain; membentuk Badan Usaha EBT tersendiri, yang ditugasi Pemerintah untuk mengembangkan, memanfaatkan dan/atau membeli EBT.

Menerapkan dan menyempurnakan feed in tariff dari pembangkit EBT kepada Badan Usaha Ketenagalistrikan yang berlaku, selama harga listrik EBT harga listrik EBT lebih tinggi dari harga listrik dari sumber energi primer lainnya.

Menyusun pedoman pemberian subsidi energi oleh pemda, yang anggarannya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menganggarkan pembangunan infrastruktur EBT secara berkelanjutan untuk desa-desa, yang tidak akan terlistriki dalam jangka panjang.

Menugaskan Lembaga Pembiayaan Infrastruktur Nasional, untuk membiayai proyek pembangunan EBT, serta mengembangkan sistem tenaga listrik kecil berbasis EBT untuk penyediaan listrik di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau oleh perluasan jaringan (grid). (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *