MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades-AW) Desa Tanjung Katung Tahun 2019, Sholeh,ST, diwakili anggota Panitia -juga Tokoh Adat Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Zainal Bahri mengatakan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan di Ruangan Aula Kantor Kepala Desa Tanjung Katung pada Senin (09/09/2019) ini, berlangsung dengan lancar, terbuka dan demokratis.
Diikuti oleh 107 peserta yang terdaftar, datang menghadiri menggunakan hak suaranya sebanyak 103 orang, kata Zainal, peserta tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat di seluruh dusun se-Desa Tanjung Katung, terdiri dari kelompok warga Dusun Tandui, perwakilan warga dan kelompok masyarakat dari Dusun Pasar Minggu, dan Dusun Payo Lebar.
Ditambahkannya kandidat bakal calon (balon) kepala desa maju bertarung dalam Pilkades-AW Desa Tanjung Katung Tahun 2019, yakni masing-masing Ahmad Yumri alias Nanang (nomor urut satu) warga tinggal di RT 4, Dusun Pasar Minggu.
Muksin alias Cik (nomor urut dua), warga RT 5, Dusun Pasar Minggu, dan Sujarni alias Bujang Hitam, juga mantan Kepala Desa Tanjung Katung periode sebelumnya adalah warga tinggal di RT 11, Dusun Tandui (nomor urut tiga).
“Hari Senin (09/09/2019) ini, telah digelar Pemilihan Kepala Desa Tanjung Katung Antar Waktu untuk memilih kades baru, untuk masa bakti 2019-2022, yang diikuti sebanyak 107 peserta dari semua dusun yang ada di Desa Tanjung Katung, masing-masing yakni Dusun Tandui, Dusun Pasar Minggu, dan Dusun Payo Lebar. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tahun ini, dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus, yang melibatkan berbagai perwakilan dan kelompok masyarakat di Desa Tanjung Katung.
Serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, yakni Bapak Raden Najmi dan jajarannya, beserta pejabat dari Pemerintah Kecamatan Maro Sebo, dan perwakilan dari Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Muaro Jambi, Kepolisian Sektor (POLSEK) Maro Sebo, dan Komando Rayon Militer (KORAMIL) Sengeti, serta petugas Bintara Pembina Desa (BABINSA) Desa Tanjung Katung,” jelas Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Tanjung Katung ini saat dikonfirmasi Wartanews, Senin (09/09/2019).
Adapun perwakilan/kelompok masyarakat sebanyak 107 peserta tersebut, terdaftar resmi untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkades-AW di Desa Tanjung Katung Tahun 2019, paparnya, diantaranya perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak.
Perwakilan kelompok miskin, dalam hal ini diambil dari data kelompok Program Keluarga Harapan (PKH), unsur perangkat desa, unsur kelembagaan desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tanjung Katung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
“Struktur kepanitiaan Pilkades-AW Desa Tanjung Katung Tahun 2019, semuanya berjumlah tujuh orang, terdiri dari Ketua yakni Sholeh,ST. Sekretaris, yakni Agustami, dan lima orang anggota, masing-masing yaitu M Rifaat, Sania, Wawan, Zurmuddin, termasuk saya, dan semua panitia juga ikut memberikan hak suara dalam pemilihan kali ini,” jawab Zainal.
Lanjutnya sistim pemungutan suara dalam pemilihan tersebut, sebut dia, menggunakan sistim mencoblos atas persetujuan musyawarah. “Sebanyak 107 peserta yang terdaftar, hanya sebanyak 103 orang warga saja, yang hadir menggunakan hak suaranya. Sementara 4 orang lainnya dinyatakan absen, telah melewati waktu yang telah ditentukan. Sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya, karena waktu yang telah ditetapkan oleh Panitia, sudah dinyatakan ditutup,” ungkapnya.
Sesuai jadwal pencoblosan untuk pemungutan suara Pilkades-AW Desa Tanjung Katung Tahun 2019 ini, dimulai pukul 09.00 WIB. Namun molor selama setengah jam, justru acara baru dilaksanakan pada pukul 09.35 WIB, ditutup pukul 10.45 waktu setempat.
Hasil yang diperoleh dalam pemungutan suara kali ini, beber Zainal, suara terbanyak diperoleh nomor urut tiga yaitu Sujarni yakni sebanyak 60 suara, dan menjadi Kepala Desa Tanjung Katung masa bakti 2019-2022.
Sementara nomor urut satu, dan nomor urut dua, masing-masing Ahmad Yumri alias Nanang memperoleh 37 suara, dan terakhir Muksin alias Cik memperoleh 6 suara. “Diputuskan bahwa Sujarni adalah calon tetap Kepala Desa Tanjung Katung masa bakti 2019-2022, yang menjabat sebagai kepala desa selama dua setengah tahun kedepan,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Katung, Jamhuri menyatakan selamat kepada Sujarni, dan dia berharap kepemimpinan Sujarni kedepannya tidak sewenang-wenang mengganti unsur perangkat desa yang ada sekarang.
“Kami dari BPD mengucapkan selamat atas terpilihnya Sujarni dalam pemilihan kali ini, (maksudnya adalah Pemilihan Kepala Desa Tanjung Katung Antar Waktu Tahun 2019), dan kami berharap jangan mengganti unsur perangkat desa dengan sewenang-wenang. Lanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan sesuai amanah yang disampaikannya saat pemaparan visi dan misi program kampanyenya, sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa tahun 2022 mendatang,” tegasnya. (Afrizal)