Sualim S Terus Mencari Keadilan

21 Tahun Pembayaran Tanah Belum Dilunasi

TANJAB TIMUR – Sualim S, 67 tahun warga Jalan Agung RT 01-RW 06 Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, selama 21 tahun terus berjuang atas pembayaran tanahnya yang tak kunjung dilunasi sejak tahun 1996. Tanah miliknya seluas 17.500 Meter (175 tumbuk) yang berlokasi di jalan Merdeka RT 05 – RW 05 Parit VII Kelurahan Nipah Panjang II, dibeli Depdikbud Tkt I Jambi untuk keperluan membangun SMA Nipah Panjang (sekarang SMA Negeri 3 Tanjab Timur).

Tanahnya seluas 17.500 Meter (175 tumbuk) dihargai sebesar Rp 40 juta. Namun, pada tanggal 18 Juli 1996 melalui M.Yusuf, bendahara Proyek di Depdikbud Tingkat I Provinsi Jambi baru dibayar Rp 12 juta dan sisanya sebesar Rp 28 juta dijanjikan akan dibayar kelak jika bangunan SMA Negeri Nipah Panjang selesai.

Setelah menerima uang Rp 12 juta dari M.Yusuf, hanya disuruh menandatangani kertas Segel kosong tahun 1996 dua lembar dan kwitansi kosong tanpa meterai dua lembar. Ini dilakukan dirumah Suprayono anaknya di Jalan Mulawarman, bawah rumah sakit DKT Jambi dan diketahui oleh Drs. A Haviz dari Dikbud Tkt I Jambi, Said Hamid dan Suryanata (warga Nipah Panjang) dan Welson (anaknya).

Setelah bangunan SMA selesai dibangun, pada hari jumat tanggal 7 Maret 1997, Sualim S datang menagih janji kepada M Yusuf di Jambi yang akan melunasi sisa kekurangan Rp 28 juta. Sualim S kecewa, karena apa yang dijanjikan M Yusuf tidak ditepati. M Yusuf hanya mengatakan agar bersabar dulu.

Setiap ada waktu Sualim S selalu mendatangi M Yusuf untuk menagih sisa kekurangan pembayaran. Dengan tidak kenal lelah, bapak pensiunan PNS ini selalu bolak balik Nipah Panjang – Jambi untuk menemui M Yusuf dan harus naik Speedboat dengan jarak tempuh 4 jam, karena jalur darat belum ada pada waktu itu. Akan tetapi hasilnya selalu mengecewakan, karena hanya dijanjikan tanpa ada kejelasan kapan dilunasi. Sampai akhirnya M Yusuf meninggal.

Perjuangannya untuk mendapatkan haknya terus dilakukan. Karena dia merasa masih pemilik syah ditanah yang sekarang berdiri bangunan SMA Negeri 3 Tanjung Jabung Timur itu. Sebab dia merasa belum menandatangani Surat Jual Beli dan pembayaran tanahnya juga belum lunas. ”Saya belum menandatangani surat jual beli, karena pembayaran tanah saya belum juga dilunasi sampai sekarang. Maka tanah yang 175 tumbuk, tempat berdirinya bangunan SMA Negeri 3 Tanjab Timur masih milik saya,” jelasnya.

Usaha terus dilakukan. Pada hari rabu tanggal 6 Oktober 2010 mendatangi Bupati Tanjung Jabung Timur, Drs. Abdullah Hich dikantornya di Muarasabak. Setelah menjelaskan semua tujuan kedatangannya menemui Bupati. Hanya menerima jawaban dari Abdullah Hich, ”Pemkab tidak punya duit.”

Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 14 Oktober 2010, dia berusaha menemui Sekda Tanjab Timur, Drs. Edi Kadir dan menjelaskan tentang pembayaran tanahnya yang belum dilunasi juga sampai saat itu. Lagi – lagi dia hanya mendapat jawaban singkat dari Drs. Edi Kadir, ”laporkan kepengadilan saja mas.”

Usahanya tak kenal lelah, berbagai pihak coba ditemuinya. Pada hari selasa tanggal 10 Mei 2011, dia mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan hanya diterima staf Diknas bernama Kembaran. Hanya diberi foto copy tentang lokasi SMA Negeri 3 Tanjab Timur, tanpa ada penjelasan dan pulang ke Nipah Panjang tanpa hasil.

Sejalan dengan waktu Bupati berganti dari Abdullah Hich ke Zumi Zola. Pada hari senin tanggal 10 Desember 2012, ditemani anaknya Welson menemui Bupati Tanjab Timur, Zumi Zola Zulkifli diruang kerjanya. Setelah dijelaskan bahwa pembayaran tanahnya untuk membangun SMA Negeri 3 Tanjab Timur belum dilunasi.

Bupati Zumi Zola langsung memanggil Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Timur, Drs. Fery Marjoni, M.Pd keruang kerjanya. Bupati langsung meminta kepada Kadis Diknas untuk menyelesaikannya. dan mengatakan, ”Tolong Pak Kadis selesaikan masalah pak Sualim ini.” Pada saat itu juga Kadis Diknas Fery Marjoni mengajak Sualim S kekantor Dinas Pendidikan Tanjab Timur.

Diruang kerja Kadis, Fery Marjoni didampingi Sekretaris Diknas, Mamiati, S.Pd dan Sualim S bersama anaknya Welson. Dikantor Diknas, justru mendapat pertanyaan dari Mamiati, S.Pd, ”Ada apalagi Mbah. Inikan sudah ada pelepasan hak tentang lokasi tanah itu.” Yang langsung dijawab , bahwa dirinya tidak pernah menandatangani pelepasan hak atas tanah miliknya. Dan dalam pertemuan itu akhirnya disepakati akan diselesaikan minggu depan.

Namun, lagi-lagi yang di dapat hanya kekecewaan. Karena, kesepakatan akan menyelesaikan tidak jadi-jadi, sampai Kepala Dinas Pendidikan berganti dan dijabat oleh Heri Widodo, S.Pd pada tanggal 26 Februari 2014. Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Timur, Heri Widodo, S.Pd beserta rombongan datang ke Nipah Panjang pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2014. Sekitar pukul 15.05 WIB diadakan pertemuan di SMA Negeri 3 Tanjab Timur antara Kadis didampingi para Kabid, Kepsek SMA Negeri 3 Pahrin Wirnadian, S,Pd, M.Si, dan Sualim S didampingi dua orang anaknya.

Dalam pertemuan itu, Heri Widodo hanya melihatkan foto copy Surat tentang pelepasan hak yang telah ditanda tangani oleh Sualim S. Ketika diminta foto copynya, Heri Widodo mempersilahkan minta dari Kepsek. Copy Surat pelepasan hak tanah besoknya baru didapat dari Kepsek Pahrin Wirnadian. Setelah diteliti, surat Pelepasan hak tanah yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 1996 dan ditandatangani Camat Nipah Panjang, Jufri Ismail (PPAT) yang dububuhi meterai 2000, dan banyak kejanggalan.

Penjelasan Sualim S,banyak kejanggalan diantaranya, pertama dia tidak pernah membubuhkan tanda tangan disurat tersebut, kedua nama Sualim tanpa huruf S dibelakangnya, dan ketiga tanda tangan dalam Surat tegak, sedang tanda tangan Sualim S selalu miring. “Seperti yang ada dirapot anak saya Welson saat masih duduk di SMU Negeri 1 Tanjab Timur pada tahun yang sama (1996), tanda tangan miring dan ini sama setiap tahun,” kata Sualim S sambil menunjukkan rapot anaknya Welson.

Pada hari rabu tanggal 25 Agustus 2014 Sekda Tanjab Timur, H.Sudirman, SH, MH mengundang Sualim S untuk membahas masalah pembayaran tanah miliknya yang belum lunas. Dengan didampingi anaknya Suprayono, Susilo dan Welson langsung menunjukkan kejanggalan yang ada disurat pelepasan hak yang dikeluarkan Camat Nipah Panjang tahun 1996. Setelah Sekda H.Sudirman meneliti keabsahan surat tersebut, pada saat itu juga H.Sudirman siap membayarkan kekurangan sebesar Rp 28 juta. Namun dia menolak, Karena dia meminta pembayaran disesuaikan dengan harga emas waktu itu (tahun 2014-red).

H.Sudirman mengatakan, ”kami Pemkab Tanjab Timur, mau membayar sekarang sesuai kekurangan Rp 28 juta. Kalau mau, saya buka laci dan saya bayar sekarang lunas. Kalau lebih dari itu, kami tidak berani karena tidak punya payung hukum. Kami tidak mau dibelakang hari diperiksa BPK,” kata H.Sudirman kepada Sualim S. Pada tanggal 27 Oktober 2014, Sualim S mengirim surat pengajuan ke Pemkab Tanjab Timur yang isinya meminta kekurangan Rp 28 juta pada tahun 1996 itu diganti rugi sebesar Rp 2.188.912.000,- (disesuaikan dengan harga emas pada tahun 2014).

Surat balasan dari Pemkab Tanjab Timur diterima pada tanggal 6 November 2014,yang isinya membalas surat yang dikirim dan dari hasil rapat di Setda Tanjab Timur hanya dapat dibayar menurut dalam dokumen kekurangan sebesar Rp 28 juta. Karena pengajuan tertulis yang mereka ajukan pada surat tanggal 27 Oktober 2014 melebihi jumlah didalam dokumen. Maka, pemkab mempersilahkan mereka mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Muara Sabak.

Akhirnya, karena berlarut-larutnya penyelesaian yang dihadapinya, maka pada tanggal 29 April 2015 mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Sabak, Nomor : 3/pdt.G/2015/PN.Tjt. Sidang pertama pada hari rabu tanggal 20 Mei 2015 dan terakhir pada sidang Keputusan pada tanggal 26 November 2015. Dengan keputusan Alat Bukti dan Saksi tidak Relevan/dikesampingkan.

“Dengan keputusan Hakim tersebut, Insya Allah kami akan banding dengan mengajukan gugatan baru (pidana), tentang pemalsuan tanda tangan,” katanya. Tidak sampai disitu, ketika Bupati kabupaten Tanjung Timur berganti lagi, dan sebagai Bupati H.Romi Haryanto,SE, pada tanggal 15 Agustus 2016, mereka menemui Bupati Romi dikantornya. “Dalam pertemuan itu, setelah saya sampaikan masalah pembayaran tanah yang belum lunas. Bupati langsung memanggil Sekda H.Sudirman. Waktu itu, Sekda hanya bilang, Bapakkan sudah kalah dipengadilan, dan tak berapa lama Sekda keluar ruangan,” jelasnya.

Pada saat itu juga Bupati mangatakan, ”masalah ini akan saya musyawarahkan dengan Sekda.” Penarasan dengan ucapan Sekda yang mengatakan ”Bapak sudah kalah”, Sualim S pada hari itu juga, Senin (15/08) langsung ke kantor pengadilan Negeri Muarasabak yang mengadili perkara ini sebelumnya. Dikantor pengadilan Muara Sabak, bertemu dengan Pansek/Ketua Panitera, Sudi Prayitno, SH.

Ketika ditanyakan apakah dia masih bisa menggugat masalah tanah miliknya (lokasi SMA Negeri 3 Tanjab Timur-red). Sudi Prayitno, SH menjawab ”sampai kapanpun lokasi SMA Negeri 3 masih bisa digugat. Mengakhiri keterangannya kepada WARTANEWS, dia mengatakan masih optimis dan akan terus berjuang atas haknya. “Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya (kekurangan pembayaran–red),” ungkapnya.



(wartanews.co/Harianja)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *