Sri Purwaningsih Sampaikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Kota Jambi

Jambi (WARTANEWS.CO) – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menghadiri Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (25/10/24) siang.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir dan Wakil Ketua III Naim.

Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, Sekda Kota Jambi, para Staf Ahli, Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala dan Perwakilan OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.

Mengawali Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi, Pj Wali Kota Sri Purwaningsih menyampaikan terkait Pendapatan Daerah, yang ditanggapi oleh Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi GERINDRA, Fraksi PAN, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB.

“Pada RAPBD TA. 2025 Proyeksi PAD adalah sebesar 557 Milyar 779 Juta 746 Ribu Rupiah yang terdiri dari; Pajak Daerah sudah termasuk Opsen ditargetkan sebesar 414 Milyar 643 Juta Rupiah angka ini meningkat 6,32% dari Target Tahun 2024 sebesar 390 Milyar Rupiah. Sedangkan, Retribusi Daerah ditargetkan sebesar 51 Milyar 75 Juta 246 Ribu Rupiah, turun 15,15% di bandingkan Target tahun 2024 sebesar 60 Milyar 192 Juta 320 Ribu Rupiah. Penurunan ini lebih disebabkan rasionalisasi target karena terbit nya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yang menyebabkan beberapa jenis potensi retribusi daerah tidak dipungut lagi, seperti, retribusi pengujian kendaraan bermotor, pelayanan tera ulang, Retribusi terminal, Retribusi Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dan lain-lain,” ujarnya.

“Selanjutnya untuk hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar 11 Milyar 264 Juta 564 Ribu Rupiah angka ini meningkat 6,99% dari Target Tahun 2024 sebesar 10 Milyar 528 Juta 936 Ribu Rupiah yang merupakan Deviden dari penyertaan modal daerah pada BPD Jambi. Untuk PAD yang Sah ditargetkan sebesar 80 Milyar 797 Juta 936 Ribu Rupiah yang turun 4,74% dari Target Tahun 2024 sebesar 84 Milyar 817 Juta 746 Ribu Rupiah penurunan ini adalah rasionalisasi atas pendapatan bunga deposito yang menurun,” lanjutnya.

Sri menjelaskan, penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui kajian potensi dan perkembangan ekonomi daerah dengan pertimbangan yang rasional, melihat angka disetiap tahun menunjukkan tren pertumbuhan positif.

“Apabila dihitung, dari tahun 2018 sampai dengan 2023 mencapai pertumbuhan sebesar 32,33%. Lebih dari pada itu, secara kontribusi maka PAD kita terus menunjukkan peningkatan kontribusinya terhadap APBD. Pada tahun 2012 kontribusi PAD kita terhadap APBD baru mencapai 9,95%, meningkat menjadi 18,14% pada tahun 2016, tahun 2020 adalah 20,44% dan di tahun ini telah mencapai 27,92%. yang artinya kemampuan PAD kita secara kategori adalah menuju kemandirian yang akan meningkatkan postur belanja pada APBD untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

“Terkait dengan BUMD mengenai saran kaji ulang pemungutan retribusi kebersihan melalui PDAM Tirta Mayang menjadi perhatian kita bersama untuk menerapkan metode dan skema yang adil serta mampu memberikan prospek signifikan terhadap peningkatan PAD dan juga peningkatan terhadap layanan persampahan. Selanjutnya, BUMD Siginjai Sakti bahwa berdasarkan hasil audit perwakilan BPKP Provinsi Jambi dinyatakan dalam opini Tidak sehat yang saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut,” sambungnya.

Sementara itu, untuk dana transfer, Sri katakan, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025, maka diperoleh informasi mengenai alokasi dana untuk Kota Jambi naik sebesar 15 Milyar 749 Juta 116 Ribu Rupiah dibandingkan dengan Pendapatan Transfer pada APBD Tahun 2024 atau menjadi 1 Triliun 332 Milyar 994 Juta 725 Ribu Rupiah pada Tahun 2025.

Terkait dengan Pandangan Umum Fraksi Partai GERINDRA, Fraksi Partai NASDEM, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia mengenai Belanja Daerah. Dirinya mengungkapkan, bahwa APBD memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mengembangkan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan melalui pilihan-pilihan program/kegiatan yang tepat untuk mewujudkan target-target daerah, nasional termasuk pemenuhan SPM melalui proses perencanaan teknokratik, politik, aspiratif, maupun top down dan bottom up.

“Dengan keterbatasan sumber daya, tentu perencanaan dan penganggarannya dilakukan secara selektif, efektif dan efisien serta akuntabel melalui penetapan indikator kinerja yang terukur, rasional dan dapat dilaksanakan secara demokratis, integratif, sinergi dan berkelanjutan yang berorientansi kepada outcome jangka pendek dan outcome jangka panjang atau dampaknya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Yang selanjutnya melalui RKPD dijabarkan oleh Perangkat Daerah dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah masing-masing, yang memuat target-target prioritas daerah dan juga nasional sesuai kewenangan,” ungkap Sri.

Dalam peningkatan kinerja, Sri juga menyampaikan terus mengadaptasi perkembangan dan kemajuan teknologi guna meningkatkan kinerja dan layanan penyelenggaraan pemerintahan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan urgensi dan prioritas daerah. Melalui Peningkatan Sumber Daya Manusia, dibidang Pemberdayaan Masyarakat, Pelestarian Budaya dan Khasanah Lokal Jambi, serta dibidang Pemerintahan untuk meningkatkan tugas, fungsi dan peran pemerintah dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota Jambi.

Selain itu, atas Pandangan Umum terkait Pembiayaan Daerah yang disampaikan Fraksi Partai GOLKAR, Fraksi Partai NASDEM, Fraksi PAN dan Fraksi PKB. Sri mengatakan, Proyeksi SiLPA Tahun 2025 adalah sebesar 50 Milyar Rupiah yang merupakan estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 yang digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar 40 milyar Rupiah.

“Selanjutnya 10 Milyar Rupiah pada pengeluaran pembiayaan untuk Penyertaan Modal kepada Bank Jambi, sebagai pemenuhan kewajiban Pemerintah Kota Jambi terhadap kecukupan modal Bank Jambi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/PJOK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah,” kata Sri.

Sedangkan untuk Akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi, tutur Sri, sampai saat ini telah mencapai 70 Milyar Rupiah dari kewajiban 114 Milyar Rupiah.

“Jumlah tersebut belum termasuk nilai aset gedung Bank Jambi Soetomo yang disepakati sebesar 13,128 Milyar Rupiah,” tuturnya.

Menutup penyampaian terhadap pandangan umum fraksi DPRD, Sri mengucapkan terima kasih kepada atas saran dan masukan yang konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kedepannya bersama Bapak Ibu Anggota Dewan tentu kita sepakat bahwa upaya-upaya yang konstruktif guna meningkatkan pendapatan daerah melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi termasuk melakukan diversifikasi pada objek dan jenis pendapatan yang tidak memberatkan masyarakat dan juga tidak menghambat mobilisasi sumberdaya dan investasi. Selanjutnya hal-hal yang masih dianggap perlu mendapatkan penjelasan, akan disampaikan sesuai mekanisme berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tukas Sri.

Menutup Rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi itu, Ketua DPRD Kemas Faried menyampaikan agar dapat dijadikan pembahasan pada tingkatan selanjutnya.

“Terimakasih Kepada Pj Wali Kota Jambi dan Jajaran, serta unsur Forkopimda dan semua pihak yang telah berkesempatan hadir, mudah-mudahan apa yang telah disampaikan dapat dijadikan bahasan pada tahap selanjutnya oleh rekan-rekan Anggota DPRD,” singkat Ketua DPRD kota Jambi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *