MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Patut diacungi jempol diberikan kepada Kepala SMP Negeri 2 Muaro Jambi, M Dan Ridwan, S.Pd, yang telah melakukan perjanjian kerjasama secara tertulis dengan pihak Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, yakni Dokter Agung Lastomo dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan oleh pihak sekolah dan pihak Puskesmas Tempino Kecamatan Mestong kepada seluruh peserta didik di lingkungan SMP Negeri 2 Muaro Jambi khususnya.
Kepala SMP Negeri 2 Muaro Jambi, M Dan Ridwan, S.Pd, menyatakan sudah sejak 2023 yang lalu, pihak sekolah telah bekerjasama dengan pihak Puskesmas Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong, Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi. “Memang ada, ya. Kita lakukan perjanjian kerjasama secara tertulis antara pihak Kepala Puskesmas Tempino Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dengan SMP Negeri 2 Muaro Jambi,” ungkapnya menjawab Wartanews belum lama ini.
Adapun point-point penting dalam perjanjian isi kerjasama tersebut, lanjutnya, mencakup pelayanan kesehatan oleh pihak Puskesmas Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi kepada siswa/siswi di SMP Negeri 2 Muaro Jambi. “Untuk ketentuan umumnya, dalam hal pemberian pelayanan kesehatan ini, adapun kriteria siswa yang dilayani tersebut, adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan memang terdaftar di sekolah SMP Negeri 2 Muaro Jambi,” sebutnya.
Lanjutnya untuk maksud dan tujuan ini, kata M Dan Ridwan, bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada remaja siswa, meningkatkan kemampuan hidup bersih dan sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal. Menjadikan Puskesmas dan sekolah sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan, Konseling, pendidikan keterampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi remaja. “Remaja disini, yaitu siswa dan siswi yang terdaftar di SMP Negeri 2 Muaro Jambi,” ujarnya.
Terkait tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak, paparnya, pihak Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan rutin yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, yaitu melakukan Screening Kesehatan pada siswa/siswi baru (Kelas 1) setahun sekali, pemeriksaan gigi siswa/siswi Kelas 1 setiap setahun sekali, melakukan inspeksi (pemeriksaan) sanitasi lingkungan sekolah, melakukan pembinaan gizi remaja dan inspeksi sanitasi makanan di sekolah, membina Pelayanan Terpadu Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM), memberikan tablet tambah darah untuk siswi perempuan, serta melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang 3M (memakai Masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai Sabun di Air mengalir).
Selanjutnya untuk jenis pelayanan dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab pihak Puskesmas, antara lain melatih siswa terpilih untuk mengikuti kegiatan Duta Kesehatan Remaja, sosialisasi lomba poster dan lomba melukis tentang tema kesehatan yang diadakan di lingkungan Dinas Kesehatan/instansi terkait, melakukan penyuluhan kesehatan dengan tema sesuai permintaan pihak sekolah, menerima rujukan layanan kesehatan remaja dan melakukan Konseling Remaja beresiko masalah kesehatan atas rujukan dari sekolah, memberikan pelayanan kesehatan remaja melalui Klinik Kespro (Klinik Layanan Kesehatan dan Reproduksi) dan PKPR di Puskesmas, serta melakukan rujukan apabila diperlukan.
Kemudian, lanjutnya, melakukan pemantauan dan pembinaan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah), melakukan pengawasan sekolah di Kawasan Bebas Asap Rokok, melakukan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) di sekolah yakni aktiftas fisik, melakukan koordinasi dengan Tim Pembina (TP) UKS Kecamatan (seperti Camat, UPT Diknas, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan), melakukan penyuluhan tentang 3M, serta melakukan pembinaan secara Berkala tentang Protokol Kesehatan di sekolah.
Ditambahkan untuk pihak sekolah pun juga mempunyai tugas dan tanggung jawab, yakni melaksanakan kegiatan UKS, melakukan seleksi yang akan menjadi Kader Kesehatan Remaja, memfasilitasi pelatihan Kader Kesehatan Remaja yang diselenggarakan di sekolah maupun Puskesmas, memantau pertumbuhan dan perkembangan kesehatan remaja dan mencatat di Kartu Menuju Sehat Remaja.
Selanjutnya pihak sekolah turut berperan serta dalam Screening Kesehatan Remaja dengan memeriksa dan mengisi data dan indikator kesehatan siswa/siswi yang diisi oleh guru, yaitu menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa peserta didik serta TB (Tinggi Badan) dan BB (Berat Badan) setiap awal Tahun Ajaran Baru, menyiapkan siswa/siswi di kelas pada waktu pelayanan kesehatan, menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan, menugaskan guru untuk mendampingi pelayanan kesehatan rutin, melaksanakan Screening awal (penjaringan) terhadap siswa/siswi sesuai format pemeriksaan sebelum pemeriksaan oleh pihak Puskesmas.
Menggerakkan siswa/siswi untuk berprilaku hidup bersih dan sehat, melakukan pendidikan kesehatan kepada siswa/siswi, membina sarana keteladanan lingkungan yakni menggerakkan siswa/siswi dan komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan pengawasan lingkungan sekolah (pengelolaan sampah, SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah), WC (Water Closet) dan kamar mandi (toilet), kebersihan Kantin Sekolah, ruang UKS dan ruang kelas), serta mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat, nyamuk).
Pihak sekolah juga membina kebersihan perseorangan kepada seluruh peserta didik, yaitu ikut memantau dan memeriksa kebersihan kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri remaja, mengajarkan cara gosok gigi yang benar. Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap siswa/siswi, antara lain status gizi kurang dan lebih, visus kurang, buta warna, penyimpangan perilaku seksual, pacaran lewat batas, onani dan masturbasi, merokok, penyalahgunaan Alkohol dan NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), juga kehamilan diluar nikah.
Kemudian melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang dialami oleh komunitas sekolah dan sekitarnya, melakukan seleksi dan mengirimkan siswa/siswi yang akan mewakili Kecamatan untuk Data Kesehatan Remaja di tingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional. Menyediakan sarana kesehatan lingkungan sekolah yang memadai (tempat mandi (toilet)/WC, tempat cuci tangan, hand soap (sabun cair khusus), hand sanitizer (produk pembersih tangan), Kantin Sehat dan Taman Sehat. Mengikuti dan aktif dalam Forum Komunikasi Terpadu (FKT) TP UKS Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)/Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), membina dan melaksanakan pencatatan dan pelaporan UKS, serta memasang himbauan berupa spanduk, tentang “Kawasan WAJIB Memakai Masker di Lingkungan Sekolah”. (Afrizal)