SMANSEB Sukses Pertahankan Akreditasi Sekolah, Peroleh Nilai Tertinggi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 11 Kota Jambi, biasa lazim disebut SMANSEB, kembali berhasil meraih perpanjangan penilaian Akreditasi Sekolah Unggul, atau Akreditasi A pada tahun 2018. Dengan demikian perpanjangan penilaian Akreditasi Sekolah Unggul (Akreditasi A) kepada SMA Negeri 11 Kota Jambi tersebut, berlaku selama lima tahun kedepan yakni berakhir Desember 2023 mendatang.

Kepala SMA Negeri 11 Kota Jambi, Irwansyah, SPd,MPdI mengatakan sekolahnya telah mendapat penilaian Akreditasi Unggul, atau Akreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi pada 2018 yang berlaku selama lima tahun, yaitu 2018-2023.

“Pihak Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi pada tahun 2018, telah melakukan penilaian perpanjangan akreditasi sekolah kita, dan sekolah kita bersama-sama dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Kota Jambi, telah dilakukan penilaian yang hasilnya adalah SMA Negeri 11 Kota Jambi memperoleh penilaian Akreditasi A, atau Akreditasi Unggul dengan perolehan nilai 92, yang berlaku selama lima tahun, yang berakhir pada Desember 2023,” jawab Irwansyah kepada media online ini.

Lanjutnya menambahkan perolehan akreditasi sekolah, dengan Akreditasi A atau Akreditasi Unggul, begitu sangat penting untuk kewibawaan dan gengsi (prestise) bagi sekolah bersangkutan.

Malahan SMA yang mendapat penilaian Akreditasi A itu. Lulusan dari sekolah tersebut, sangat mudah mendaftar ke Perguruan Tinggi (PT) favorit di tanah air, serta sangat dipercaya oleh perusahaan apabila pencari kerja (pencaker) ingin mencari pekerjaan dengan status sekolah yang telah terakreditasi unggul tersebut.

“Sekolah yang tidak terakreditasi, maka sekolah tersebut tidak dapat melaksanakan Ujian Nasional (UN) secara mandiri. Sehingga anak-anak, dapat melaksanakan ujian sendiri di sekolahnya,” ujarnya.

Disamping itu, penilaian akreditasi sekolah juga amanat dari implementasi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), masing-masing yaitu standar Isi, standar Kompetensi Lulusan, standar Proses Pendidikan, standar Sarana dan Prasarana, standar Pengelolaan, standar Pembiayaan Pendidikan, standar Penilaian Pendidikan, dan standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Irwansyah mengatakan para Asesor, yang melakukan penilaian di SMANSEB, sebutan untuk SMA Negeri 11 Kota Jambi ini, terdiri dari praktisi pendidikan dari unsur pengawas dan kepala sekolah yang masih aktif. Kemudian melibatkan Asesor dari pakar dan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan selama dua hari, 1-3 Oktober 2018 lalu.

“Penilaian secara Online, melalui aplikasi SISPENA yang telah diverifikasi oleh Tim Asesor. Tim Asesor melakukan penelitian dokumen sekolah. Selanjutnya dilakukan observasi dan wawancara oleh Tim. Lalu Tim tadi, segera bersidang untuk mendapat kesepakatan nilai melalui Rapat Pleno.

Alhamdulillah, hasilnya adalah 92, yakni Akreditasi Unggul/Akreditasi A, yang diperoleh sekolah kita, pada tahun 2018, yang berlaku selama lima tahun, dan berakhir pada Desember 2023 akan datang,” tuturnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *