Siswa SDN 77/IX Kebon IX Tetap Gunakan K-13 Dengan Implementasi Kurikulum Merdeka

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala SD Negeri 77/IX Kebon IX, Nurasiah, S.Pd, M.Pd mengungkapkan pihaknya belum dapat melaksanakan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sepenuhnya saat ini, oleh sebab alasannya masih ada kendala.

Akan tetapi, lanjutnya, pihak sekolah memilih untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2013 (K-13) tetapi tetap melaksanakan IKM tersebut sesuai pilihan yang harus diambil oleh pihak sekolah sebagai satuan pendidikan saat pelaksanaan Tahun Pelajaran 2022/2023.

“Sekolah kita (masih) tetap menggunakan K-13 kepada semua peserta didik di lingkungan SD Negeri 77/IX Kebon IX. Tetapi sekolah kita, juga melaksanakan IKM kepada siswa,” sebutnya menjawab Wartanews belum lama ini.

Terkait kendala dihadapi sekolah sehingga pelaksanaan IKM masih terkendala tidak berjalan dengan sepenuhnya, sebut Nurasiah, salah satunya kendala soal kemampuan SDM Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah.

“Masih banyak yang perlu pembinaan, dan bimbingan dalam penerapannya. Biarlah berproses. Karena sangat berkaitan dengan penggunaan Teknologi Informasi (TI), baik materinya, metode pembelajaran maupun perangkat ajarnya sehingga sangat dibutuhkan peran aktif stakeholder (pemangku kepentingan) yang peduli (dengan) pendidikan yang berkualitas,” jawabnya.

Dipaparkannya pelaksanaan IKM memang harus dilaksanakan tahun ini, sejak bergulirnya tahun pelajaran baru saat dimulainya Tahun Pelajaran 2022/2023. Namun pihak sekolah, dalam hal ini SD Negeri 77/IX Kebon IX justru tetap menggunakan K-13 karena sesuai pilihan yang sudah dipilih oleh pihak sekolah, yakni berdasarkan hasil asesmen mandiri oleh kepala satuan pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia pada tahun 2021 yang lalu.

Ditambahkan dalam hasil asesmen tersebut, masih ungkap Nurasiah, dinyatakan dalam IKM yang dipilih oleh satuan pendidikan sesuai rekomendasi pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia seperti yang berlangsung di lingkungan SD Negeri 77/IX Kebon IX kali ini. Yang mana disuruh satuan pendidikan tersebut, untuk memilih Merdeka Belajar dengan pilihan-pilihan yang dimaksud yaitu pilihan kesatu.

“Sekolah kita memilih pilihan kesatu. Pilihan satu, IKM, yakni Belajar mencoba penerapan komponen, atau Prinsip Kurikulum Merdeka dengan tetap menggunakan K-13 satuan pendidikan yang sedang diterapkan (sekarang), disertai oleh beberapa Rekomendasi kepada Kepala Sekolah dan Guru, yang direkomendasikan yang jumlahnya ada sebanyak tujuh item, masing-masing yaitu rekomendasi kesatu yakni menyaksikan video Implementasi Kurikulum Merdeka secara per jenjang. Rekomendasi kedua, bergabung dengan Kanal Telegram Implementasi Kurikulum Merdeka,” jelasnya.

“Rekomendasi yang berikutnya, yakni yang rekomendasi ketiga yaitu mengikuti pelatihan mandiri Kurikulum Merdeka. Kemudian rekomendasi yang keempat, yakni mempelajari dan perangkat ajar Kurikulum Merdeka. Berikutnya rekomendasi kelima, yaitu mengikuti sesi berbagi praktik baik Kurikulum Merdeka. Selanjutnya rekomendasi yang keenam, yakni mengikuti komunitas belajar Kurikulum Merdeka, dan yang terakhir yaitu rekomendasi ketujuh yakni melakukan uji coba parsial Kurikulum Merdeka secara mandiri di satuan pendidikan,” lanjutnya.

Guru senior di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi ini, yang juga sangat memahami implementasi pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan Pemerintah saat dimulainya Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut, diungkapkannya, ada pergantian terutama berkenaan dengan sebutan baru bagi semua peserta didik saat pelaksanaan IKM tahun ini, masing-masing yakni kepada semua siswa/siswi yang duduk dibangku Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6.

“Sebutan kepada peserta didik ini, semuanya berubah terkait pelaksanaan IKM tersebut,” ujarnya.

“Ada perubahan baru pada IKM kali ini, terutama sebutan baru yaitu sebutan ‘FASE’ bagi semua peserta didik di semua jenjang pendidikan formal, yang dimulai pada jenjang pendidikan TK/PAUD, bagi peserta didik di TK dan PAUD tersebut, mereka disebut dengan siswa Fase Pondasi. Selanjutnya pada jenjang pendidikan formal di tingkat SD, yaitu masing-masing untuk siswa/siswi Kelas 1 dan Kelas 2 maka sebutannya adalah siswa Fase-A. Lalu untuk siswa/siswi Kelas 3 dan Kelas 4 maka penamaan siswa tersebut pun ikut berubah, sebutannya yaitu siswa Fase-B. Yang terakhir kepada siswa/siswi Kelas 5 dan Kelas 6 maka sebutannya adalah siswa Fase-C,” bebernya.

“Sementara untuk siswa/siswi pada jenjang pendidikan SMP, yakni siswa dan siswi Kelas 7, Kelas 8 dan Kelas 9, penyebutannya pun ikut berubah juga, mereka disebut siswa Fase-D. Sedangkan bagi semua siswa SMA atau SMK maka sebutannya pun ikut berubah juga, yaitu masing-masing sebutan siswa ‘Fase-E’ untuk semua siswa/siswi Kelas 10 dan Kelas 11. Berikutnya untuk siswa/siswi Kelas 12, yakni disebut dengan siswa Fase-F,” tuturnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *