MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi, Suharna,SH mengatakan pihaknya hanya menunggu setiap pelaporan dari masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan berlaku ketika disinggung soal posisi Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi menanggapi sengketa lahan antara Koperasi Unit Desa (KUD) Tanjung Jaya Abadi, Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Tentang permohonan inventarisasi penggunaan penguasaan lahan, ukuran lahan seluas 1.825 hektar dengan jumlah anggota sebanyak 350 orang, terbagi dalam 350 bidang dengan pihak perusahaan yaitu PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan, yang kini kasusnya sedang ditangani oleh Tim dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dalam hal ini dipimpin langsung Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi, SP,ME, beserta jajaran terkaitnya diantaranya, Kepala Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, M Iqbal, SSTP, ME. Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, Suharna,SH.
Ditegaskan Suharna, pihaknya melaksanakan sesuai ketentuan dan peratuan perundang-undangan berlaku. Pihak Kementerian ATR)/BPN Kabupaten Muaro Jambi tetap dalam koridor ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait soal sengketa lahan antara pihak KUD Tanjung Jaya Abadi dengan pihak perusahaan yakni PT Brahma Bina Bakti.
“Yang perlu diperjelas disini, adalah dokumen-dokumen yang dimiliki mereka. Soal lokasinya dimana, dokumen-dokumen apa saja, antara lain keaslian dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta dokumen pihak pemohon dalam hal ini koperasi (Koperasi Unit Desa Tanjung Jaya Abadi) soal status kepemilikan tanah atau lahan tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya belum lama ini.
Selanjutnya, masih ungkap Suharna kepada media online ini, adapun berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi pijakan pihak Kementerian ATR/BPN khususnya di Bumi Sailun Salimbai Kabupaten Muaro Jambi, pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Selanjutnya ketentuan di dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang menjadi acuan pihak Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan sesuai ketentuan tersebut secara konsekuen.
Berdasarkan hasil rapat verifikasi dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi, SP,ME pada Selasa lalu (16/07/2019) di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dihadiri pihak-pihak terkait antara lain, perwakilan Koperasi Tanjung Jaya Abadi pimpinan A Rafa’i. Perwakilan perusahaan, yakni PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan diwakili pimpinan Corporate Social Responsibility (CSR) Area Jambi, Eko Bayu H.
Ketua KUD Akso Dano, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Amrullah,SAg, juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sekarang ini. Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, Suharna,SH, didampingi Kepala Seksi Bidang P2 (Pemetaan dan Pertanahan) pada Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, Ari Wahyudi, serta Kepala Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, M Iqbal, SSTP,ME.
Dalam rapat verifikasi tersebut, terungkap hal menarik dari masing-masing pihak, terutama disampaikan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi, Suharna,SH, menurut dia, pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi menyikapi sengketa lahan antara pihak KUD Tanjung Jaya Abadi dengan PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan, katanya, dalam regulasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Perkebunan yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pihak perusahaan, dalam hal ini PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan diwajibkan membangun Pola Kemitraan minimal dua puluh perseratus (20 persen) dari luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperolehnya.
Sementara saat ini, PT Brahma Bina Bakti (PT Kirana Sekernan) telah melakukan Pola Kemitraan sebesar enam puluh perseratus (60 persen) sehingga diminta kepada pihak perusahaan PT Brahma Bina Bakti (PT Kirana Sekernan) untuk segera menyiapkan beberapa dokumen diperlukan agar diserahkan ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Disamping itu juga, terhadap pihak KUD Koperasi Tanjung Jaya Abadi untuk segera menyiapkan Alas Hak Kepemilikan (AHK) tanah, dan dokumen penting lainnya diperlukan guna kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya dalam masalah ini, tuturnya.
Kesimpulan Hasil Rapat Verifikasi 16 Juli 2019
Rapat verifikasi antara Koperasi Unit Desa (KUD) Tanjung Jaya Abadi, Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan tentang permohonan inventarisasi penggunaan penguasaan lahan dengan ukuran luas lahan 1.825 hektar dengan jumlah anggota 350 orang, terbagi dalam 350 bidang dengan perusahaan PT Brahma Bina Bakti (PT Kirana Sekernan) digelar pada Selasa pagi (16/07/2019), pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dipimpin langsung Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi. SP,ME berdasarkan dasar pelaksanaan surat yang dikirimkan oleh Ketua KUD Tanjung Jaya Abadi Nomor: 00100/KUD/TJA/I/2019, bertanggal 1 Januari 2019.
Adapun kesimpulan hasil rapat, diputuskan oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Junaidi. SP,ME bahwa Koperasi Tanjung Kaya Abadi, beralamat di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi agar menyiapkan Alas Hak Kepemilikan (AHK) tanah, dan dokumen pendukung lainnya termasuk dokumen pendukung atas hasil survey tanah seluas 700 hektar di tahun 2001 dalam bentuk dokumen asli, atau yang telah dilegalisir oleh kepala Desa setempat, dan disampaikan ke Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya agar Bagian Pertanahan dan Batas Wilayah Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menghimpun dokumen asli, keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2013. Surat Bupati Muaro Jambi Nomor: 100/411/Pem/2013, bertanggal 3 Juni 2013, serta surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 525/1196/Pem, bertanggal 10 Oktober 2001, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah dokumen tersebut, terhimpun akan dipelajari dan ditela’ah oleh Tim atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Oganisasi Perangkat Daerah (OPD), dan instansi terkait. Selanjutnya hasil tela’ah tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Muaro Jambi saat ini, Masnah Busroh,SE untuk menentukan langkah dan tahapan selanjutnya.
Ditegaskan pimpinan rapat,Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Junaidiagar kedua belah pihak, cooperatif (bekerja sama) dalam memberikan dokumen pendukung kepada pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi.
Secara kronologis sengketa antara KUD Tanjung Jaya Abadi dengan PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan berawal dari adanya keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang penyelesaian permasalahan/claim mengatasnamakanmasyarakat delapan desa, didampingi lembaga swadaya masyarakat Forum Masyarakat Petani (FMP) terhadap lahan seluas enam puluh persen dari luasan lahan sebesar 2.100 hektar, berasal dari penyerahan Nanang Suhendi sebagai Manager Kebun PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan, dan lahan diluar perizinan kurang lebih seluas 770 hektar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi saat itu, H Burhanuddin Mahir,SH, yaitu SK Bupati Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2011.
Yang memutuskan, masing-masing yakni; tuntutan lembaga swadaya masyarakat FMP terhadap lahan seluas enam puluh persen dari luasan lahan kurang lebih 2.100 hektar, yang berasal dari penyerahan Nanang Suhendi sebagai Manager Kebun PT Brahma Bina Bakti/PT Kirana Sekernan, dan lahan diluar perizinan seluas kurang lebih 770 hektar (berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2011) tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya merekomendasikan untuk penyerahan lahan/areal oleh Nanang Suhendi sebagai Manager Kebun kepada masyarakat delapan desa dalam keadaan terpaksa untuk diproses melalui Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Muaro Jambi. Selanjutnya dengan telah ditandatangani keputusan ini, maka masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak ketiga lainnya yang tidak memiliki kepentingan hukum apapun atas lahan yang disengketakan ini dipersilahkan menempuh jalur hukum.
Dalam perkembangannya pihak masyarakat tergabung dalam Koperasi Tanjung Jaya Abadi menolak Keputusan FORKOPIMDA Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tersebut.
Pihak KUD Tanjung Jaya Abadi pimpinan A Rafa’i mempertanyakan isi dan maksud SK Bupati Muaro Jambi, saat itu Bupati dijabat H Burhanddin Mahir,SH, SK Nomor: 100/411/Pem/2013, bertanggal 3 Juni 2013 yang ditujukan kepada PT Brahma Bina Bakti (PT Kirana Sekernan) perihal penegasan untuk pembuktian penyerahan lahan seluas kurang lebih 2.100 hektar, sebagai tindak lanjut keputusan FORKOPIMDA Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing yaitu; segera memproses dan melakukan pembuktian sah atau tidaknya surat penyerahan lahan atau areal seluas kurang lebih 2.100 hektar Tahun 2001 oleh Nanang Suhendi, selaku Manager Kebun PT Brahma Bina Bakti (PT Kirana Sekernan) kepada Pengadilan Negeri Sengeti.
Selanjutnya tuntutan A Rafa’i adalah meminta kepada perusahaan dalam rangka penyelesaian masalah ini untuk mengakomodir dengan Pola Kemitraan diatas lahan penyerahan Nanang Suhendi tersebut, dan tuntutan terakhirnya apabila perusahaan tidak dapat mengakomodir dengan Pola Kemitraan diminta kepada perusahan dapat melakukan Pola Kompensasi. (Afrizal)