Sepanjang 2018, Tenaga Kerja Asing Berkerja di “Bumi Sailun Salimbai” Tercatat 60 Orang WNA

MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim,SSTP, diwakili Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Dumiati,SE mengungkapkan sepanjang 2018 yang lalu, berdasarkan data yang diperolehnya hingga Desember 2018 bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berkerja di “Bumi Sailun Salimbai” ini, seluruhnya berjumlah 60 orang berkewarganegaraan asing.

Dipaparkan Dumiati puluhan TKA dari berbagai Warga Negara Asing (WNA) tersebut, sebut dia, mereka banyak berkerja di sektor perdagangan, terutama hasil kebun seperti buah-buahan dan sayur mayur yang banyak dikembangkan para petani di daerah Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya.

“Umumnya, para Tenaga Kerja Asing (TKA) tersebut, menjadi pengusaha di bidang perdagangan hasil-hasil berkebun seperti buah-buahan dan sayur mayur yang banyak dikembangkan oleh petani-petani kita disini (maksudnya adalah petani-petani yang mempunyai kebun buah-buahan dan sayur mayur di daerah Kabupaten Muaro Jambi),” demikian tuturnya ketika dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Kamis (10/01/2019) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Lanjutnya menambahkan pelaporan tentang keberadaan TKA di Kabupaten Muaro Jambi selama ini, menurutnya disampaikan langsung pihak perusahaan yang memperkerjakan mereka kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. “Kita hanya mendapat tembusan dari perusahaan-perusahaan (yang memperkerjakan Tenaga Kerja Aasing) tersebut,” ujarnya.

Disinggung soal lokasi kerja puluhan para TKA tersebut, kata Dumiati, berada di tiga wilayah kecamatan di daerah Kabupaten Muaro Jambi, masing-masing yaitu Kecamatan Taman Rajo, Kecamatan Kumpeh Ulu, dan Kecamatan Sungai Gelam.

Seraya menjelaskan lanjutnya, untuk bidang pengawasan terhadap aktifitas TKA tersebut, ungkap Dumiati, merupakan sepenuhnya domain dan wewenang Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Untuk wewenang pengawasan ketenagakerjaan termasuk bidang pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini, bukan kewenangan kita lagi. Tetapi sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Untuk wewenang sepenuhnya sudah diambil alih oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi,” paparnya.

Adapun sumber data berhasil diperoleh wartanews.co, terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (KESBANGPOL dan LINMAS) Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tercatat sepanjang 2018 lalu, jumlah TKA yang berkerja di “Bumi Sailun Salimbai” Kabupaten Muaro Jambi, yakni sebanyak 60 orang berkewarganegaraan asing.

Ke-60 orang TKA tersebut, berasal dari Negara Republik Rakyat China (RRC), Negeri Jiran Malaysia dan Singapura, Taiwan, Canada, Pakistan dan India. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *