Lurah Paal Lima : Juklak dan Juknis Dana Kelurahan Belum Turun dari Pusat

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Lurah Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Hayanto,SE,Kp menyatakan pada tahun anggaran 2019 ini, Pemerintah Pusat akan membantu pengucuran dana anggaran untuk penguatan pemerintahan kelurahan di seluruh tanah air, termasuk juga seluruh kelurahan se-Kota Jambi, yang diperkirakan memperoleh alokasi dana kelurahan sebesar Rp.370 juta pertahunnya bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dikatakan Hayanto, penggunaan dana kelurahan tersebut sampai saat ini, belum ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknisnya, atau Juknisnya dari Pemerintah Pusat.

“Memang benar, ada alokasi Dana Kelurahan pada Tahun Anggaran 2019 ini. Tetapi sampai saat ini, belum ada Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknisnya) kita terima,” ujarnya.

Petunjuk Teknis (Juknis) tersebut, menurutnya sangat berkaitan dengan penggunaan dana yang boleh, dan tidak boleh digunakan sesuai ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK), sehingga pihaknya menunggu informasi dan petunjuk selanjutnya dari Pemerintah Pusat.

Disinggung mengenai penggunaan dana kelurahan tersebut, ungkap dia, diperuntukan untuk masing-masing kebutuhan sarana dan prasarana pembangunan fisik sebesar 70 persen, dan sisanya yakni 30 persen diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan, atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

“70 persen untuk fisik, dan 30 persen untuk pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan untuk masing-masing Kelompok Kerja (POKJA) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan, organisasi Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) dan sebagainya, serta pelatihan yang benar-benar diperlukan bagi masyarakat,” paparnya. (Afrizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *