Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Amankan Pelaku Aksi Penikaman Warga Pakuan Baru

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan tersangka Jumadi (33) warga Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Pakuan Baru bernama Wekang (41) Pada ada hari Sabtu, (25/5/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Kasat Rekrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, pada hari sabtu 24 mei 2019, sekira pukul 15.00 Wib di kampung Pulau Pandan RT 30, tersangka bertemu dengan korban dirumah kontrakan saudara IR, dan menawarkan cat besi kepada korban.

” Awalnya tersangka menawarkan cat besi kepada korban di rumah saudara IR, kata tersangka “bang, aku ada cat besi, minta tolong cari orang untuk beli,” ujar Yuyan saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Rabu (29/5/2019).

Lanjut yuyan mengatakan, korban menjawab pertanyaan yang di sampaikan oleh tersangka, selanjutnya korban menawarkan cat tersebut kepada orang lain, ketika ada yang mau beli, ternyata cat sudah diambil adik tersangka.

” Jadi ketika korban menawarkam cat tersebut kepada orang lain, ada yang mau membeli, dan tersangka pulang kerumah, ternyata cat tersebut sudah diambil adik tersangka,” lanjut Yuyan.

Selanjutnya tersangka menemui korban di rumah IR, dan tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban ” kata tersangka kepada korban “bang dak jadi catnyp sudah diambil adik aku, “jawab korban, “kauni macam mano ?, lolo kauni…!, kau kulanjakin jugo agek! Benga nian, kau ni! akula nyari pembeli, sudah kau ambil bae cat ini, tunggu sini aku ambil motor dulu,” sambung Yuyan

Kemudian korban langsung pergi kearah jembatan yang menghubung ke pasar angso duo Jambi. Melihat korban pergi, tersangka langsung pulang ke rumah untuk mengambil 1 (satu) bilah pisau dengan tujuan untuk melukai korban apabola nanti korban kembali lagi kerumah kontrakan saudara IR. Selanjunya pisau disimpan tersangla dipinggang.

Selanjutnya tersangka melihat korban bersama Alex, pada saat tersangka mendengar korban masih membicarakan masala cat dan menghina tersangka. Dikarena korban terus menghina tersangka selanjutnya tersangka merasa tersinggung dan langsung memukul korban dengan tangan kanan tersangka sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajahnya, korban langsung berdiri dan tersangka mencabut pisau dari pinggan sebelah kanan, selanjutnya tersangka langsung menikam korban dengan 7 luka tusuk,” Ucap Yuyan.

Pada hari senin (27/5/2019) sekira pukul 00.10 wib, tersangka menyerahkan diri Polresta Jambi dengan didampingin keluarganya dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat. (cbf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *