JAMBI (WARTANEWS.CO) – Tim verifikator gugus tugas Kota Jambi lakukan patroli malam untuk menindak kegiatan usaha cafe dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin usaha maupun izin relaksasi, Sabtu malam (22/08/2020).
Dalam kegiatan tersebut, didapati satu cafe yang bernama Circle Coffee ditutup sementara karena belum memiliki izin relaksasi. Penutupan tersebut dilakukan hingga pihak Circle Coffee mengurus perizinan relaksasi.
Said Faisal, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi mengatakan, penyegelan terhadap cafe Circle Coffee dikarenakan tidak memiliki izin usaha maupun izin relaksasi. “Penutupan sementara dilakukan sampai mereka mengurus surat izin ke gugus tugas dan untuk dendanya sendiri akan dikonfirmasi ke pimpinan apakah ini dikenakan denda,” katanya.
Faisal menambahkan, untuk kegiatan protokol kesehatan dalam perlengkapan cafe tersebut ada, namun pelaksanaannya harus banyak perbaikan.
Pada kesempatan itu, Tri selaku manajer dan pengelola cafe menjelaskan bahwa pihaknya merupakan manajemen baru. Untuk surat izin usaha sedang diurus.
“Kita juga baru buka dua hari. Dalam hal protokol kesehatan, kita telah mengingatkan kepada pelanggan untuk jaga jarak, tapi ada yang mentaati dan ada yang tidak, dan kita memang butuh tamu untuk sumber pemasukan,” tutupnya. (cbf)









