JAMBI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, menyoroti soal perlunya program perlindungan jaminan sosial (jaminan sosial) terhadap para atlit cabang olahraga, terutama dilingkungan atlit Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra,SH, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak KONI Provinsi Jambi, yang merupakan wadah induk bagi semua atlit dari masing-masing setiap cabang olahraga di Provinsi Jambi, untuk segera melindungi semua atlitnya dari berbagai macam resiko, yang akan menimpa atlit kedepannya, melalui program perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
Manfaat program perlindungan jaminan sosial bagi atlit cabang olahraga yang berprestasi, maupun para atlit andalan KONI tersebut, menurutnya memberikan kepastian untuk rasa aman dan nyaman, dari berbagai ancaman resiko yang timbul, antara lain ancaman cedera saat berlatih. Ketika mengikuti pertandingan, dan turnamen event Kejuaraan Daerah (Kejurda), Kejuaraan Nasional (Kejurnas), atau Pekan Olahraga Nasional (PON).
Serta saat atlit mengikuti pertandingan, mewakili Negara Republik Indonesia dievent-event kejuaraan internasional dan ajang olahraga dunia, seperti turnamen Southeast Asian Games (Sea Games), yakni Pesta Olahraga Asia Tenggara. Asian Games, yaitu ajang olahraga yang diadakan setiap 4 tahun sekali, diikuti oleh seluruh negara-negara di Benua Asia, maupun ajang kejuaraan Olimpiade, dan open turnamen dunia.
Potensi ancaman resiko lainnya, kata Mayriwan, atlit sangat beresiko mengalami kecelakaan saat yang bersangkutan, hendak berangkat dari rumah menuju tempat pemusatan latihan, gym atau stadion.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, misalnya ancaman resiko yang dialami si atlit, yang berujung pada kematian, ketika mengikuti open turnamen dan event kejuaraan.
“Inilah, yang harus dihindari dan dijamin melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Paling tidak, ada jaminan sosial bagi atlit semua cabang olahraga, dari ancaman resiko kecelakaan saat dia berkerja, untuk berlatih dan bertanding. Juga potensi ancaman yang lebih serius, menimpa si atlit sehingga mengakibatkan kematian saat menuju ke rumah sakit.
Mereka perlu dijamin sesuai amanah undang-undang, oleh jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Paling tidak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan atlit, saat dihari tuanya,” demikian paparnya.
Saat disinggung soal program perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mesti diperoleh semua atlit cabang olahraga KONI ini, sebutnya, sangat diperlukan sebagai apresiasi dan penghargaan bagi atlit yang berprestasi, maupun terhadap semua atlit andalan daerah Provinsi Jambi ditingkat nasional dan internasional.
Alasannya karena mereka telah berprestasi, dan menjadi atlit andalan yang telah mengharumkan nama daerahnya, dan patut diberikan apresiasi.
“Ya, kita melihat perbandingan sajalah, Mengapa atlit-atlit diluar negeri, umumnya kaya-kaya, dan hebat-hebat, serta nyaman sekali kehidupannya hingga diusia tuanya. Karena, mereka semuanya telah dijamin oleh negaranya, melalui program perlindungan jaminan sosial. Demikian juga bagi atlit di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi khususnya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
Mereka pun, patut juga diberikan perlindungan jaminan sosialnya, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, berupa tabungan Jaminan Hari Tua (JHT). Apabila mereka, sudah tidak menjadi atlit lagi, dan program ini paralel, sesuai dan selaras dengan program Nawacita Pemerintah saat ini, Presiden Ir H Joko Widodo, dan Wakil Presiden Republik Indonesia Drs H Muhammad Jusuf Kalla,” jelasnya. (wartanews.co)
Penulis : Afrizal