PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar

JAKARTA (WARTANEWS.CO) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat (Sulbar).

“Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan persnya, Rabu (21/10/2020).

Dulunya banyak kasus pembunuhan terhadap wartawan yang kasusnya hilang dan jarang yang terungkap. “Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan,” ujar Atal.

Ia berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. “Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,” katanya.

Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020). Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu.

“Adapun TKP berada di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju-Palu, KM 151 Salubijau-Karossa, Mamuju Tengah-Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. “Mereka adalah: Syamsul (32) ditangkap di Mandar-Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30) ditangkap di Karossa-Mamuju Tengah, Sulbar; Doni (20) ditangkap di Karossa-Mamuju Tengah, Sulbar; Haerudin (18) ditangkap di Karossa-Mamuju Tengah, Sulbar; Ilham (19) ditangkap di Karossa-Mamuju Tengah, Sulbar; dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu-Sulbar,” urainya.

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan dari salah satu pelaku yakni Syamsul.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini. (Humas PWI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *