Jambi (WARTANEWS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap, serta menindak penyalahgunaan BBM Subsidi dan Ilegal Driling. Dalam hal ini selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat melakukan Konferensi Pers, yang turut mendampingi, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan, serta Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, dan Kasubag Penmas Kompol Edi, bertempat di Gedung Mapolda, Rabu (31/08).
“Selama Januari hingga saat ini bulan Agustus 2022 ada 82 kasus berhasil kita tangani dari jajaran Polda Jambi, terdiri dari Ilegal Drilling dan BBM Subsidi, dari semua kasus ada 111 pelaku yang berhasil diamankan,” ucap Dirreskrimsus.
Disampaikan oleh Tory, dari 82 kasus 36 diantaranya adalah penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi dengan 48 orang tersangka berhasil diamankan.
“Terkait BBM Subsidi ini kita dapati 64.659 liter solar, minyak tanah 17.003 liter, petralit 1050 liter. Dan ini semua dari keterangan para pelaku dilakukan dengan modus menggunakan kendaraan yang dimodifikasi kemudian membeli minyak di spbu, untuk kemudian dijual kembali,” jelas Tory.
“Seluruh kasus yang berhasil di ungkap merupakan tangkapan dari Wilayah Provinsi Jambi, terdiri. Ditreskrimsus 19 Kasus, Polresta Jambi 10 Kasus, daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 14 kasus, dan Kota Jambi 10 kasus, Merangin 3 kasus, Sarolangun 6 kasus, Tanjabbarat 3 kasus, Bungo 3 Kasus,Tanjabtim 2 Kasus,” tambah Kombes Pol Tory.
Terkait barang bukti, Ditreskrimsus Polda Jambi dan jajaran berhasil amankan 165.202 BBM ilegal, 12 unit truk, 1 unit truk roda 12, 38 mobil, 8 mobil tangki, 27 motor, serta 2 kapal pengangkut.
Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lain sisi, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito menambahkan, terkait gudang penimbunan BBM ilegal pihaknya sudah koordinasi dengan Pemda khususnya Satpol PP.
“Terhadap gudang yang sudah kita razia akan kita tindak lanjuti kita menyiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti terhadap pemilik gudang,” sebut Kasat Reskrim.
Pada kesempatan ini, Dirreskrimsus Polda Jambi juga berpesan kepada pengusaha maupun pengelola SPBU maupun para pengguna BBM agar bisa menyesuaikan dengan porsi penggunaan BBM non subsidi dan subsidi. (eco)