TEBO (WARTANEWS.CO) – Sebanyak 22 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (TK) terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tebo, selasa (20/2).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy mengatakan, razia dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB kepada ASN dan TK yang berkeliaran pada jam kerja di tiga tempat.
“Razia kita mulai dari depan Lapas Muara Tebo, dilanjutkan ke Tugu Simpang Lima dan terakhir di Pasar Tradisional Muara Tebo. Kita berhasil merazia 22 orang yang berkeliaran saat jam kerja, karena tidak membawa surat izin dari Kepala OPD-nya,” kata Taufik Khaldy, Kasatpol PP, selasa (20/2).
Seperti biasanya, lanjut Kasat, ASN dan TK yang berkeliaran tanpa membawa surat izin ini nantinya akan dilaporkan ke Bupati Tebo.
“Khusus ASN yang masih kedapatan berkeliaran tanpa izin,datanya akan kita serahkan BKPSDM. Nanti BKPSDM yang akan memberikan surat teguran kedisiplinan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010,” tegas Kasat.
“Untuk TK yang terlambat,datanya akan kita serahkan ke-OPD masing-masing. OPD yang bersangkutan akan memberikan sanksinya, ” tegas Kasat lagi.
Menurut Kasat, penertiban ini tetap menjadi fokus kita dan akan terus dilakukan setiap minggunya sampai ASN dan TK disiplin. Hasil dari penertiban akan selalu dikoreksi agar penertiban seterusnya akan lebih efektip lagi.
“Ini kita lakukan guna mendukung Visi dan Misi Bapak Bupati dan Wakil Bupati menuju Tebo TUNTAS 2022, Untuk itu kita akan memulai dari pemerintah yang disiplin, ASN dan TK nya tidak terlambat dan tidak berkeliaran tanpa surat izin,” tutupnya. (Deni Kumbara)