JAMBI (WARTANEWS.CO) – Dalam hal menindak lanjuti kasus penganiayaan yang merenggut satu korban jiwa (SR) 18 tahun, Polresta Jambi berhasil mengamankan lima tersangka yang masih merupakan siswa SMA dan satu tersangka lain nya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK dan Kasat Reskrim Kompol Handres, Kapolsek Telanai AKP Yumika Putra, dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina.
Kapolresta menyampaikan saat pengadaan jumpa pers, Selasa (06/4). “Menindak lanjuti kasus penganiayaan terhadap (SR) 18 th pelajar SMA 7 korban pembacokan yang mengakibatkan kehilangan nyawa setelah dirawat 3 hari di RSUD Raden Mattaher. Jum’at, (2/4) .
Sementara satu rekan korban (DL)17 th, juga merupakan pelajar SMA N 7 Kota Jambi mengalami luka serius dibagikan punggung , kedua nya merupakan warga Olak Kemang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi”
Kejadian perkara yang berada dipinggir Jalan Kyai Haji Ahmad RT 1 Kelurahan Teluk Kenali Kecamatan Telanaipura kota Jambi pada Senin, 29 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 WIB
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian SIK MH juga menyampaikan ” kejadian berawal dari kegiatan turnamen futsal yang dilaksanakan di GOR Kotabaru, serta memicu terjadi nya keributan.
Keributan yang berlanjut di luar kawasan GOR, para tersangka mengajak teman lainnya berkumpul di lorong SMP 8 Arizona dengan tujuan untuk mengambil senjata tajam yang nantinya akan digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
” Dan atas kejadian ini Polsek Telanai dibackup Polresta Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku yakni (AZ)pelajar SMA 12, (MZ) dan (RK)Pelajar SMA 4 , (FR)Pelajar SMA 12, (MA) Pelajar SMA 4, dan (MY) pelajar SMA 5 yang masih buron, serta mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, Sebilah parang dan sebilah samurai.
Atas perbuatannya pelaku (AZ) yang merupakan tersangka pembacokan dijerat pasal 355 ayat 2 , subsider pasal 354 ayat 2 ,dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara untuk rekan lainnya (MZ,RK,FR,MA) dikenakan pasal 55 atau 56 KUHP, saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Jambi” Ungkap Kapolresta. (eco)