Sarolangun (WARTANEWS.CO) – Komitmen Satuan Narkoba Polres Sarolangun untuk memberantas narkoba di Kabupaten Sarolangun terus digaungkan, hal ini dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2022 pada Senin lalu (10/1).
IK warga Lubuk Sepuh yang merupakan pengedar Narkitoka jenis sabu diamankan atas kepemilikan diduga Narkotika jenis sabu seberat 16,73 gr.
Menurut Keterangan Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo, bahwa penangkapan dilakukan oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Sarolangun setelah mendapat informasi dari masyarakat, di salah satu rumah sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas Informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan terlebih dahulu pembeli Sabu dengan inisial SK kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi sipil dan didapati 1 klip yang diduga berisi sabu dikantong celananya di desa rantau tenang, dari keterangan SK, BB 1 klip sabu tsb didapat dari seseorang berinisial IK yang bertempat di Desa lubuk sepuh, kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan IK dirumahnya, bertempat di Rawas Ulu, dengan BB Sabu lebih kurang 16,73 gr,” jelas Kasat.
“Dari keterangan IK, sebelumnya sabu tersebut telah dijual kepada SK dan seorang lagi yang mana saat ini identitasnya sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Sarolangun, kita akan terus lakukan pengembangan,” Lanjut Iptu Yudhi Prasetyo
Iptu Yudi juga menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)