Sarolangun (WARTANEWS.CO) – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun bekuk satu orang diduga pelaku curanmor saat melakukan giat rutin pengaturan pagi di persimpangan dalam kota Sarolangun, Selasa (02/03).
Keberhasilan anggota Sat Lantas Bripka Refki dan Briptu Noval saat menghentikan pengendara tidak menggunakan helm.
Disaat anggota memeriksa surat-surat kendaraan roda dua tersebut, pengendara M 20 tahun tidak dapat menunjukkannya..
Saat Bripka Refki menulis surat tilang. secara tiba tiba pengendara M lari menuju arah mesjid, seketika itu juga Briptu Noval dan Personil Sat Lantas lainnya ikut mengejar, tidak butuh waktu lama, pelanggar dapat diamankan, dan digiring ke Polsek Sarolangun.
Ketika dimintai keterangan diakui motor tersebut bukan milik yang bersangkutan, karena pemilk sah Pakde Surat yang mendatangi Polsek Sarolangun membawa surat menyurat bukti kepemilikan sepeda motor.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Lantas Iptu Angga Luvyanto, S.Pd, MH menjelaskan, Sat Lantas Polres Sarolangun telah mengamankan seorang laki laki diduga pelaku curanmor inisial M 20 tahun, dan barang bukti berupa sepeda motor Beat warna pink dengan nopol BH 3340 QG beserta kunci T dan Hp. (Sutan).