Polres Sarolangun Amankan Truk Bermuatan Kayu Ilegal

SAROLANGUN – Jajaran Polres Sarolangun berhasil menangkap sebuah truk bernomor Polisi B 9252 TEU, bermuatan kayu ilegal di jalan lintas Sarolangun – Tembesi, Sabtu (25/03) sekitar pukul 05.00 WIB.

Informasi yang didapat, penangkapan terjadi saat sebuah mobil truk melintas di jalan lintas Sarolangun – Tembesi. Atas kecurigaan anggota Polsek Mandiangin, truk distop petugas dan diperiksa, ternyata mobil bermuatan kayu dan tanpa dokumen. Diketahui, kayu tersebut milik Herman (44) seorang Kepala Dusun di Desa Rangkiling Simpang.

Kapolres Sarolangun AKBP Bostang Panjaitan, membenarkan kejadian itu dan saat ini tersangka dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun.

“Ya, ada satu orang tersangka illegal logging kita amankan,“ katanya.

Dia mengatakan, tersangka merupakan perangkat desa. Yakni salah seorang Kadus di Desa Rangkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Diungkapkannya, tersangka diamankan karena dengan sengaja menguasai dan memiliki hasil hutan (kayu) tidak dilengkapi dengan surat keterangan yang sah. Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta.

“Polres Sarolangun tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Walaupun terdapat anggota sendiri terlibat tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya Polres Merangin juga berhasil mengamankan tersangka illegal logging. Tersangka yang diamankan sebelumnya juga berasal dari kecamatan Mandiangin. (H/igun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *