SAROLANGUN (WARTANEWS.CO) – Satreskrim bersama Satintelkam Polres Sarolangun berhasil mengamankan emas ilegal dari pelaku RK (43) warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Sabtu (2/12) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 9, tepatnya di depan RSUD Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops, Kompol Agus Saleh kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, dari tangan pelaku RK berhasil diamankan 23 lempengan berwarna kuning yang diduga emas ilegal seberat kurang-lebih 947 gram (0,947 Kg).
Selain itu, turut diamankan uang sebesar Rp 175 ribu, 3 buah handphone merek Nokia, 1 buah handphone merek Samsung, 2 buah dompet, 1 ransel warna abu-abu dan 1 tas kecil merek Eiger.
Kronologisnya, Satuan Intelkam Polres Sarolangun, Jumat (1/12) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa emas dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun sedang menuju ke Bengkulu.
Dari informasi tersebut, personil Satintelkam dengan Satreskrim Polres Sarolangun melakukan Lidik. Dan diketahui dari hasil lidik, diduga pelaku menggunakan bus travel menuju Bengkulu.
Selanjutnya, anggota melakukan penyetopan terhadap satu unit mobil Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik yang ditumpangi oleh RK di depan RSUD Sarolangun. Dan setelah diadakan penggeledahan terhadap RK, ditemukan emas di dalam bungkus plastik bening.
Tak sampai disitu, anggota melanjutkan penggeledahan di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII. Di sana, petugas kembali menemukan sejumlah Barang Bukti (BB). Antara lain satu set alat pembakar, satu buah kayu alas pembakar, satu buah timbangan digital, dua buah mancis atau korek api, satu buah kalkulator, satu buah kuas warna merah, dua kantong cup plastik, satu buah toples plastik warna hijau berisi pijar, dua buah penjepit, satu buah kardus yang berisi mangkok terbuat dari tanah, satu set cerobong pembakaran, satu botol aqua yang berisi bahan bakar minyak jenis bensin, satu corong warna merah dan uang Rp 2.224.000.
Pelaku RK dan BB sudah diamankan di Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut. (Egoni)