Polres Muaro Jambi Amankan 42,9 Kubik Kayu Ilegal

SENGETI – Sejak Januari hingga Maret 2017, jajaran Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan 42,9 m3 kayu olahan ilegal berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Handres, Rabu (29/03) mengatakan, penangkapan dilakukan di tiga tempat terpisah dan mengamankan empat unit mobil truk serta tiga orang supir.

Dijelaskan AKP Handres, Truk yang berhasil diamankan diantaranya, Truk Mitsubishi bernomor Polisi BH 8753 ML ditangkap di Kecamatan Sungai Gelam dengan muatan kayu olahan 8 m3, Truk bernomor Polisi BH 8381 GU bermuatan 7,9 m3 kayu jenis rengas (rimba campuran) ditangkap di Kumpeh Ulu.

Sementara di Mestong ditangkap dua truk, satu truk bernomor Polisi B 9466 UDC bermuatan kayu olahan 9 m3 dan truk bernomor Polisi B 2629 SJ bermuatan 9 m3. Satu lagi diamankan di kecamatan Sungai Gelam, truk bernomor Polisi BH 8603 ZU dengan muatan kayu olahan 9 m3.

Sementara tiga orang supir yang berhasil diamankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial B (24) warga dusun Suko Berajo Kumpeh Ulu, M (30) warga desa Sungai Gelam dan A (47) warga Sumut.

“Tersangka berhasil kami amankan di dua TKP berbeda, satu di Kecamatan Kumpe, dan Dua di Mestong,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari hasil tangkapan tersebut, Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan lima mobil truk dengan total angkutan kayu olahan ilegal sebanyak 42,9 m3, yang diduga milik CV Pesona Alam Sejahtera yang dokumen angkutannya dipalsukan.

“Dari kelima mobil yang mengangkut semuanya memiliki dokumen yang asli akan tetapi isi angkutannya berbeda, dari hasil penyelidikan yang kita lakukan sawmilnya ada, tapi kegiatannya yang tidak ada. Sementara sopir sendiri sudah mengakui dokumen itu dibuat di pinggir jalan,” sebut Kasat Reskrim.

“Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada ketiga tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) hurup b atau pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (H/aji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *