Polisi Kembali Amankan 1 Kg Sabu, Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati

TANJAB BARAT (WARTANEWS.CO) – AKBP ADG Sinaga, S.IK didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat serta Komandan Kapal Anies Madu Dit Polairud Baharkam Polri saat melakukan Press Release”
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK dalam keterangan pers nya mengatakan, kedua pelaku yang diamankan bernama Mysun (41) dan Subari (41) merupakan warga Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan Madura, Provinsi Jawa Timur.

Penangkapan kedua pelaku penyelundupan sabu sabu tersebut terjadi, pada saat itu petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan dan penumpang dari kapal cepat SB Kurnia II yang berlayar dari Batam – Kuala Tungkal.

“Setibanya SB Kurnia II di pelabuhan Marina Kuala Tungkal, petugas langsung naik ke atas kapal dan menanyakan tentang asal keberangkatan masing-masing penumpang, petugas melihat gerak-gerik salah satu penumpang perempuan dan teman laki-lakinya mencurigakan.

Kemudian, petugas langsung mengamankan penumpang tersebut dan dilakukan pemeriksaan barang bawaan dan saat dilakukan pemeriksaan, didalam tas warna pink ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pada lipatan jeans milik perempuan bernama Mysun,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK.

Sambung Kapolres, dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tiga paket besar Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus lakban berwarna putih dan dua paket besar Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus lakban berwarna kuning dengan berat keseluruhan sebanyak 1,1 kilogram bruto.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkoba jenis Shabu. Bahkan bisa juga kepada kedua pelaku akan dikenakan hukuman mati.

Saat ini pihak Mapolres Tanjab Barat masih melakukan pengembangan kasus ini. Apakah ada hubungan dengan penangkapan Narkoba sebanyak 8 Kg sebelumnya, “ini masih dalam pengembangan dan penyidikan pihak kita, ujar Kapolres. (eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *