Polda Jambi Laksanakan Rakor Dalam Rangka Persiapan PAM Idul Fitri di Masa Pandemi

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemberlakuan peniadaan mudik 2021 yang dimulai pada tanggal 06 – 17 mei, di Addendum melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan diberlakukan nya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dimulai pada 22 april – 05 mei dan 18 – 24 mei 2021 guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

Dalam rangka menyambut hari raya idul fitri 1442 H di masa pandemi yang mengalami lonjakan, serta melakukan segala kesiapan dengan adanya aturan peniadaan perjalanan mudik. Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengadakan Rakor Lintas Sektoral bersama para kepala Forkopinda Provinsi Jambi, Sekda Provinsi H. Sudirman, SH, MH, Ketua DPRD Provinsi Edi Purwanto dan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M. Zulkifli, S.I.P.,M. M, serta di ikuti secara virtual oleh seluruh Polres Provinsi Jambi. bertempat di Gedung Siginjai Mapolda Jambi. Jum’at (23/4).

Kapolda mengatakan dengan diadakannya pengetatan jalur darat, laut maupun udara hingga 24 mei 2021, jajaran Kepolisian dibantu TNI, Pol PP, serta Dishub akan menurunkan sebanyak 3.358 personel yang akan disebar di 33 pos penjagaan perbatasan wilayah Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Kapolda juga menegaskan dimasa pengetatan jalur arus mudik, perjalanan darat, laut maupun udara bagi pelaku perjalanan wajib melampirkan keterangan tes hasil Negatif Covid-19.

Pada kesempatan ini juga dibahas kesiapan ketersediaan bahan pangan, kestabilan harga bahan pokok serta penyaluran THR oleh para perusahaan menjelang hari raya idul fitri 1442 H. (eco)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *