JAMBI – Provinsi Jambi, memang selalu menjadi target pemasaran dan penyelundupan peredaran narkotika jenis sabu oleh bandar jaringan luar dan dalam negeri.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Drs Priyo Widyanto MM dalam konferensi persnya kepada wartawan, pihaknya dalam hal ini jajaran Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan peredaran pemasaran narkotika jenis sabu berskala nasional jaringan Aceh-Lampung, di dua tempat dan waktu kejadian berbeda.
Bahkan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kali ini. Justru salah satunya cukup mengejutkan publik di Provinsi Jambi, adanya keterlibatan dugaan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) dilingkup kesatuan militer Komando Daerah Militer Iskandar Muda.
Jajaran kita, dalam hal ini Direktorat Reserse Polda Jambi berhasil menyita narkotika jenis sabu, di dua tempat dan waktu kejadian yang berbeda. Masing-masing, yakni 4 Mei 2017 dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu, seberat 300 gram lebih, berisikan serbuk kristal bening dengan tersangka Tarmizi Ahmad alias Tar bin Ahmad.
Sedangkan 11 Mei 2017 lalu. Jajaran kita juga berhasil, menyita narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih, yang diduga atas perintah salah seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan (Provinsi Sumatera Utara). Kemudian untuk diserahkan kepada seorang pemesan melalui kurir, kepada salah seorang warga binaan di Lapas Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kasus ini, sedang kami selidiki, berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, tentang dugaan keterlibatan jaringan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (antar provinsi) ini”, ungkap Brigadir Jenderal Polisi Priyo Widyanto, saat itu didampingi Komandan Detasemen Polisi Militer/II/2 Jambi, Letnan Kolonel CPM TNI-AD, Irsyad, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Bambang Palasara,SH diruang lobbi Markas Kepolisian Daerah Jambi, Selasa siang (16/05/2017), The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Lanjut Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Priyo Widyanto kepada wartawan, terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih tersebut, yang berhasil digagalkan jajarannya Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Jambi, dijelaskan, turut terlibat salah seorang oknum tersangka dari anggota kesatuan TNI AD sebagai kurir untuk melaksanakan aksinya.
Sehingga pihaknya, kata dia, mesti berkoordinasi dengan pihak DENPOM/II/2 Jambi untuk memproses kasus tersebut.
“Diduga salah satu tersangka, adalah oknum anggota TNI. Sehingga kita berkoordinasi dengan DENPOM/II/2 Jambi, untuk memproses kasusnya”, sebut orang nomor satu di Markas Kepolisian Daerah Jambi kepada wartawan.
Terpisah Komandan Detasemen Polisi Militer/II/2 Jambi, Letnan Kolonel Corps Polisi Militer (CPM) TNI AD, Irsyad membenarkan dugaan keterlibatan oknum TNI AD berinisial HNF, yang masih aktif bertugas di salah satu Komando Rayon Militer (Koramil) di Aceh dalam lingkup wilayah kesatuan Komando Daerah Militer Iskandar Muda, sebagai tersangka pelaku kejahatan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku HNF, diyakini sebagai kurir dalam melakukan aksinya.
Adanya keterlibatan oknum TNI AD berinisial HNF, sebut Irsyad, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dijajaran Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Jambi guna merampungkan hasil penyidikan kasus tersebut, dan segera merampungkan berkasnya untuk diserahkan ke pihak penuntut Oditur Militer (Jaksa Peradilan Militer) di Kota Palembang, untuk segera diajukan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Benar. Pelaku masih TNI aktif, dan sudah (memasuki) Masa Persiapan Pensiun (MPP), bertugas di Koramil, lingkup kesatuan militer Kodam Iskandar Muda Aceh, dan kini sedang kita proses kasusnya. Untuk dirampungkan berkas perkaranya. Makanya kita, terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jambi. Karena ada konektivitas dengan para tersangka sebelumnya. Sebelum kita serahkan ke Oditur Militer di wilayah Palembang, untuk segera diajukan penuntutannya ke Pengadilan Militer Palembang.
“Kita sangat sesalkan adanya kasus ini, dan kita tidak main-main. Kasus ini tergolong berat hukumannya bagi anggota TNI yang terlibat narkoba. Ancamannya bisa hukuman mati, atau minimal penjara dua puluh tahun, dan/atau penjara seumur hidup”, tegasnya.
Dalam press release yang diterima wartanews.co terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram lebih ini, ditetapkan Usmanto Jamani bin Sumulugi dan kawan-kawan sebagai tersangka. Masing-masing ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni TKP 1, yakni atas nama tersangka Hanafiah dan Usmanto. Mereka ditangkap Kamis lalu (11/05/2017) di Jalan Lintas Timur KM 181, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sedangkan TKP 2, yakni atas nama tersangka Epi Kusnadi, ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 134, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis lalu (11/05/2017).
Sementara tersangka atas nama Tarmizi Ahmad alias Tar, ditangkap Kamis lalu (04/05/2017) di Jalan Lintas Timur, RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, barang bukti yang berhasil disita 3 paket, berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu seberat 311,85 gram.
(wartanews.co/Afrizal/Harvery)