Jambi (WARTANEWS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Jambi, Kajati dan BPKP menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang membahas tentang perkembangan dan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Provinsi Jambi. di Aula Lt.4 Polda Jambi, Selasa (28/9/21).
Dalam Rakor ini dipimpin oleh Ketua KPK RI Komjen Pol Drs Firli Bahuri, MSi, yang didampingi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk, Kajati Jambi Sapta Subrata, SH, Kepala BPKP Provinsi Jambi Sueb Cahyadi, AK. Dan dihadiri oleh Kabinda Jambi Brigjen Pol Drs Irawan Davidsyah, SH, MH, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yudawan R, SH,MH, dan pejabat Utama Polda Jambi, Aspidsus Kajati dan Pejabat Utama Kejati Jambi, Korwas Bidang Investigasi beserta Auditor BPKP Provinsi Jambi, Para Kapolres Jajaran Polda Jambi dan Kajari Jajaran Kejati Jambi.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi, Maryati Kuding menyampaikan, kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian di Jambi dalam rangka koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi yang sudah dilakukan sejak Senin kemarin.
“Kemarin sudah rakor terintegrasi dengan seluruh kepala daerah di wilayah Jambi. Rencananya masih akan lanjut hingga Jum’at mendatang terdapat beberapa agenda lainnya. Sebelum ke Polda ini, Ketua KPK juga memberikan arahan sosialisasi politik cerdas berintegritas yang dihadiri oleh pimpinan atau perwakilan dari 11 parpol di wilayah Jambi,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan kedatangan ketua KPK di Provinsi Jambi adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas antara KPK dan aparat penegak hukum di wilayah Jambi baik dari kepolisian, kejaksaan tinggi dan BPKP perwakilan Jambi.
“Rakor ini digelar untuk saling memahami serta membangun integritas karena instansi ini merupakan penegak hukum terkait korupsi. Seperti salah satunya BPKP perwakilan Jambi yang merupakan rekanan untuk mengaudit kerugian negara,” ujarnya usai Rakor kepada wartawan.
Dirinya mengungkapkan bahwa banyak kejadian kecil di lapangan yang terjadi di beberapa daerah yang menjadi kendala untuk menindaklanjuti tindak pidana korupsi. Maka dari itu, KPK memberikan pemahaman terkait kewenangan serta tugas KPK sesuai pasal 6B terkait koordinasi dan Supervisi. Selain berkoordinasi dengan aparat pelayanan publik, KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tugas kami untuk mengkoordinasikan perkembangan tindak pidana korupsi. Untuk di Jambi lancar, bahkan untuk tindak pidana korupsi yang ditangani dengan penegak hukum di Jambi belum ada yang ditetapkan untuk di supervisi oleh KPK,” jelasnya.
Dijelaskannya koordinasi ini juga sangat diperlukan jika terdapat hambatan oleh aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti tindak pidana korupsi. Apabila ada hambatan, KPK akan memberikan bantuan untuk menyingkronkan antara penyidik dan penuntut serta ahli saling bersinergi untuk mempercepat proses tindak pidana. (*)