JAMBI (WARTANEWS.CO) – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Ir. Restuardy Daud, M.Sc, mengukuhkan Ahmad Bestari, SH, MH, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebagai Pjs Bupati Bungo dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, H. Varial Adhi Putra sebagai Pjs Bupati Tanjung Jabung Timur. Pengukuhan dilaksanakan pada Senin (28/9/2020) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Pjs Bupati Bungo dan Tanjabtim ini akan bertugas selama bupati dan wakil bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada serentak tahun 2020.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Forkompimda Provinsi Jambi, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH, Sekda Kabupaten Bungo Mursidi, dan Sekda Kabupaten Tanjab Timur Sapril.
Restuardy menyatakan bahwa penunjukan Pjs Bupati Tanjung Jabung Timur dan Pjs Bupati Bungo oleh Menteri Dalam Negeri berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang merupakan perubahan Permendagri Nomor 74 tahun 2016. Permendagri dimaksud terkait cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota.
“Saya yakin dan percaya Pjs Bupati dengan kemampuan yang dimiliki dapat melaksanakan tugas dengan baik, selain itu telah banyak mengetahui kondisi daerah. Ada tiga hal yang ingin saya titipkan kepada Pjs Bupati Bungo dan Tanjung Jabung Timur yaitu, pastikan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, sukses Pilkada 2020 (terutama tahapan kampanye), serta perkuat penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Restuardy.
Restuardy menjelaskan, hal pertama adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan. Hal tersebut untuk menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dan berlangsung sebagaimana mestinya, termasuk didalamnya kebijakan yang telah diambil atau disepakati bersama DPRD.
“Perlu dibangun soliditas jajaran pemerintah daerah, jaga trantibum, serta bangun kerja sama dengan unsur Forkompimda. Selanjutnya kawal perencanaan dan penganggaran daerah yang akan menjadi pijakan untuk pelaksanaan kegiatan tahun yang akan datang,” ungkap Restuardy.
“Saya juga ingatkan untuk kawal proses pelaksanaan anggaran tahun 2020, Dana Desa termasuk bantuan sosial, yang dilaksanakan sebagai upaya kita untuk mendorong stimulus atau mendukung pemulihan ekonomi khususnya bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” lanjut Restuardy.
Hal kedua yang disampaikan Restuardy terkait dengan fasilitasi Pilkada 2020, menurutnya kita berkewajiban untuk memastikan agar penyelenggaraan Pilkada tahun ini tidak menjadi penyebab bertambahnya penularan Covid-19.
“Masa kampanye ini jangan malah justru menjadi pemicu untuk munculnya cluster baru. Saya berharap bapak-bapak juga dapat bekerja sama dan mendorong para tim kontestan dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama bersinergi mendukung penegakan disiplin pencegahan dan penanganan Covid-19. Sebagai contoh, dalam kampanye ini bisa didorong penggunaan alat peraga kampanye berupa masker atau tempat cuci tangan dengan logo paslon, yang ditempatkan di berbagai tempat seperti di gang-gang atau tempat-tempat masyarakat berkumpul, sebagai media untuk mengkampanyekan gerakan pencegahan Covid-19,” terangnya.
Hal ketiga menurutnya adalah perkuat upaya penanganan Covid-19. Untuk itu, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian yaitu, upaya pencegahan, dengan mendorong sosialisasi, konsolidasi tugas Satgas yang ada di kabupaten, mendorong 3T (Test, Tracing, Tracking); serta upaya peningkatan pelayanan kesehatan melalui penyediaan 3S (Space, Supplies, Staffs).
Restuardy berpesan kepada kedua penjabat bupati yang baru dikukuhkan untuk bekerja dengan baik walaupun masa tugas yang tidak panjang. “Saya yakin dalam tenggang waktu penugasan yang ada, cukup banyak permasalahan yang akan kita temui dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, saya minta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendukung penuh pelaksanaan tugas-tugas Pjs Bupati di masing-masing wilayah,” pungkas Restuardy. (*)